
MetronusaNews.co.id | Kota Pasuruan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran melaporkan sebuah toko optik ternama di Kota Pasuruan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawannya.
Laporan resmi tersebut diajukan pada Rabu (11/6/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB oleh Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., yang mewakili mantan karyawan yang bersangkutan, inisial V.
Andreas Wuisan menyatakan, “Klien kami diberhentikan tanpa prosedur yang sah, tanpa peringatan tertulis, dan tanpa kompensasi yang layak. Ini merupakan bentuk pelanggaran hak tenaga kerja yang jelas.” Tegasnya.
Mantan karyawan berinisial V, yang merupakan adik kandung wartawati terkenal dan tersohor di wilayah Pasuruan, telah bekerja di toko optik tersebut sejak 22 Agustus 2024, dipecat secara lisan pada 1 Mei 2025 oleh Kepala Toko, E.R., dan seorang karyawan lain, B.A.P.
Alasan yang diberikan adalah kurang aktif dalam membuat konten promosi di media sosial dan kurang ramah terhadap pelanggan.
Namun, V membantah tuduhan tersebut. “Saya selalu berusaha melaksanakan tugas saya sebaik mungkin,” jelas V. “Bahkan saat ponsel toko dibawa teman saya saat istirahat makan siang, saya langsung kembali bekerja dan tetap membalas pesan pelanggan.” V menduga pemecatannya telah direncanakan dan merasa diperlakukan tidak adil, mengalami tekanan mental, dan kerugian materiil akibat kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa pesangon.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Toko E.R. membenarkan PHK tersebut melalui pesan singkat. “Iya, Pak. Dia kami PHK karena tidak ramah ke customer dan malas bikin story IG/FB. Menurut saya itu fatal banget,” tulis E.R. Namun, ketika ditanya mengenai peraturan tertulis perusahaan terkait sanksi atau ketentuan perilaku kerja di media sosial dan pelayanan pelanggan, E.R. tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menegaskan dirinya hanya kepala toko, bukan pemilik usaha.
Disnaker Kota Pasuruan telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti. “Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi dan menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar salah satu pejabat Disnaker.
LBH Mukti Pajajaran berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan memastikan pekerja mendapat perlindungan hukum yang semestinya dan praktik ketenagakerjaan yang adil dapat ditegakkan di Pasuruan,” tegas Andreas Wuisan. (IPUL Kaperwil Jawa Timur)