
Metronusanews.co.id | Serang, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor.
“Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan untuk pokok dan denda pajak kendaraan dibawah Tahun 2025,” kata Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Kamis.
Dirinya mengatakan keputusan perpanjangan tersebut diambil untuk memberikan ruang dan kemudahan kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program sebelumnya.
Ia juga menyebutkan pembayaran itu hanya cukup melakukan pembayaran Tahun 2025 saja agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat pada program pemutihan tersebut.
Program tersebut merupakan lanjutan dari pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada Tanggal, 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kami berharap seluruh masyarakat Banten bisa memanfaatkan perpanjangan program ini sebaik-baiknya,” kata Gubernur Andra.
Kemudian, perpanjangan masa pemutihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor secara berkelanjutan.
Kawilarang