
MetronusaNews.co.id | TANGERANG – Penerimaan siswa tahun ajaran (TA) 2025 menuai polemik baru, pasalnya dalam jalur zonasi digabung menggunakan nilai Raport siswa. Tentunya hal itu menjadi dasar untuk evaluasi Kemendikbud khususnya dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten umumnya.
Satu kasus yang menjadi sorotan publik diwilayah kecamatan Teluknaga Banten. Ratusan warga dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wilayah yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT) mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten melakukan penambahan siswa didik baru di SMAN 12 Kabupaten Tangerang.
Menurut mereka keluhan warga perlu disampaikan lantaran banyak dari anak-anak diwilayahnya tidak diterima di SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang bahkan mereka enggan sekolah di SMAN lain.
Hal ini tentunya memicu kekhawatiran orangtua melihat kondisi masa depan anak-anaknya yang hampir pupus sekolah. Dampaknya dapat mempengaruhi siklus dan tatanan roda Pemerintah guna mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diatur oleh konstitusi.
“Kami telah menangkap apa yang diaspirasikan. Untuk itu kami memang sudah menyampaikan aspirasi ke Dinas Pendidikan Provinsi. “Kata Ahmad Mulyadi pengurus Komite SMAN 12 Kabupaten Tangerang, saat ditemui wartawan, Jumat (4/7/2025).
Diakui dia, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi warga melalui surat permohonan kepada Dinas Pendidik Provinsi Banten yang ditembuskan ke Gubernur, Ketua DPRD, komite sekolah dan Kepala Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang.
Sementara kordinator pemohon, Niwan Rosidin juga mengatakan keprihatinannya terhadap apa yang dikeluhkan warga Desa Kampung Besar Kecamatan Teluknaga terhadap masa depan anak-anaknya.
“Saya sangat prihatin terhadap masa depan anak-anak kita disini. Mereka enggan sekolah jika jalur zonasi digandeng dengan jalur prestasi nilai. “Ucapnya.
Sehingga lanjut Nirwan kekuatirannya akan berdampak buruk. Masa depan anak-anak yang putus sekolah merasa frustasi dan putus asa sehingga mendorong mereka untuk terlibat dalam tindakan kriminal.
“Saya berharap surat permohonan yang disampaikan warga Kecamatan Teluknaga disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, agar anak-anak bisa melanjutkan pendidikan dan masa depan generasi bangsa menjadi lebih baik. “Pintanya.
Perihal ramainya desas desus pendidikan, membuat salah satu orang tua murid yang tidak ingin disebut namanya menyebut anaknya telah menjadi korban sistem yang dibuat Kementerian Pendidikan.
“Anak saya mendaftar di SMAN 12 Kab. Tangerang dengan menggunakan jalur zonasi, dimana jarak dari rumah ke sekolah hanya berkisar 150 meter, namun sungguh mengherankan, dalam jalur zonasi menggunakan juga nilai raport. “Ucapnya.
Lanjutnya sistem yang dibuat mengarah pada ketimpangan sosial sehingga dapat diartikan orang pintar jadi kebablasan.
Menanggapi tuntutan warganya, Kepala Sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang Raden Tanjung Sekartiani Yulraida mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan dari keluhan warga terkait jalur domisili pada SPMB ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, penerimaan siswa pada jalur domisili itu khusus untuk wilayah se Kecamatan Teluknaga.
“Kami sudah di ikat dengan aturan, maksimal rombongan belajar (rom bel) itu terdiri dari 36 siswa. Jadi, untuk kelas 10 hingga kelas 12 itu masing-masing 12 kelas. “Terangnya.
Jadi untuk sekarang, kata kepsek, untuk jalur domisili itu dilihat berdasarkan dari nilai. Menurutnya, ini sudah diajukan oleh ombudsman berdasarkan hasil dari evaluasi tahun ke tahun.
“Terkait penerimaan siswa/i, kita tidak diberikan ruang, kalau kepala sekolah enggak punya kewenangan apa pun, yang punya, Dinas Pendidikan Provinsi. Pihak sekolah hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
Dia menambahkan, komite juga akan mengusung usulan yang akan disampaikan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan, karena kewenangan berada di pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Kehadiran Kepala Desa (Kades) Kampung Besar Ahmad Salim juga ikut menyoroti aduan warganya yang juga berada di sekolah SMAN 12 Kab. Tangerang.
“Ada puluhan warga Desa Kampung Besar tidak lolos pada SPMB di SMAN 12 Kabupaten Tangerang berdasarkan jalur domisili. Untuk totalnya saya belum tau. Yaa ada sekitar puluhan siswa yang tidak diterima pada jalur domisili termasuk empat siswa yang jaraknya dekat dengan sekolah. “Jelas Ahmad Salim.
Salim menjelaskan, jarak empat siswa yang tidak di terima di sekolah melalui jalur domisili tersebut rumahnya hanya berjarak sekitar puluhan meter dari sekolah. “Jaraknya sekitar 50 meter dari sekolah, satu RW hanya beda RT saja. Ya, bisa juga pihak sekolah menerima jalur domisili berdasarkan dari penilaian lain. “Ungkapnya.
Ia mengaku datang ke sekolah bersama warga hanya untuk membantu memfasilitasi warga dengan pihak sekolah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya sebagai kepala desa hanya membantu memfasilitasi warga dengan pihak sekolah agar terjalin komunikasi hingga situasi menjadi kondusif. “Pungkasnya.
[ Sarnati + Zuki ]