
MetronusaNews.co.id | LABUHANBATU SELATAN – DPD Ligh Independen Bersatu (Team Libas) Labuhanbatu Raya mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk segera menuntaskan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang melibatkan mantan Penjabat Pj.Kepala Desa Tanjung Medan tahun 2023-2024. Pasalnya, kasus ini telah bergulir berbulan-bulan tanpa kejelasan, meskipun informasi menyebutkan bahwa bendahara dan Pj. Kepala Desa sudah dimintai keterangan.
Desakan ini disampaikan mengingat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi krusial. Penundaan penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak menunda-nunda lagi penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Tanjung Medan ini. Sudah berbulan-bulan, padahal informasinya bendahara dan Pj. Kepala Desa sudah diperiksa,” ujar KetuaTeam Libas Anshori Pohan dalam keterangan persnya. Rabu(09/07/2025)
Team Libas berharap Kejari Labuhanbatu Selatan dapat segera merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan, serta menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Masyarakat menuntut kejari Labuhanbatu Selatan untuk menunjukkan bukti konkret keseriusan dalam menuntaskan kasus ini. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. Harapan masyarakat.
Manurung