
MetronusaNews.co.id | Lampung – Utara Tim media melakukan sosial kontrol di Dusun 03 RT 02, Desa Abung Jayo, tepatnya di wilayah Margo Mulyo. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan satu unit bangunan infrastruktur desa berupa gorong-gorong yang menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, Rabu 09/07/2025.
Bangunan gorong-gorong itu disertai sebuah batu prasasti yang mencantumkan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Namun yang mengejutkan, tidak ditemukan keterangan nominal anggaran dalam prasasti tersebut. Tertulis hanya nama penanggung jawab serah terima pekerjaan, yaitu Kepala Desa Abung Jayo, Suroto.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya indikasi penyelewengan anggaran atau praktek yang tidak sesuai dengan asas transparansi publik. Proyek tersebut bahkan dicurigai sebagai proyek siluman, karena informasi penting seperti nilai anggaran tidak dicantumkan secara terbuka sebagaimana mestinya dalam setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara.
“Kami mendesak pihak-pihak yang berwenang, khususnya Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan aparat penegak hukum, untuk segera menurunkan tim audit atau Irbansus guna melakukan penelusuran lebih lanjut atas proyek tersebut. Ketidakterbukaan ini berpotensi mencederai kepercayaan publik dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ungkap salah satu anggota tim media di lapangan.
Warga dan awak media berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat Desa Abung Jayo, agar tidak muncul dugaan-dugaan negatif yang merusak citra pemerintah desa.
Transparansi adalah hak publik, dan setiap penggunaan dana desa wajib disampaikan secara terbuka, lengkap, dan akurat.
Dari Desa abung jayo lampung Utara Tim Mitronusanews Kabiro: SR.H