
MetronusaNews.co.id | Cilacap, 12 Juli 2025 – Proyek pemasangan pondasi penahan badan jalan di lingkungan Sida Urip, Desa Bulusari, Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan publik menyusul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian standar kualitas bangunan.
Tim awak media di lapangan menemukan beberapa indikasi yang meragukan mutu pekerjaan tersebut.
Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian antara lain:
* Tanpa Papan Informasi Proyek: Tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan di lokasi proyek yang seharusnya memuat detail seperti sumber anggaran, lama pengerjaan, dan pihak pelaksana.
Hal ini melanggar prinsip transparansi publik.
* Minimnya Keselamatan Kerja (K3): Pekerja terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm atau perlengkapan K3 lainnya, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja.
* Dugaan Kekurangan Semen: Campuran adukan semen dan pasir pada pasangan batu pondasi terlihat rapuh dan mudah buyar saat dicuil dengan jari, mengindikasikan kemungkinan kekurangan takaran semen.
Seorang pekerja bahkan menyebutkan campuran dalam satu molen hanya menggunakan satu sak semen.
* Keterlibatan Pihak Terkait: Pekerja menyebutkan bahwa mandor proyek adalah “anak bahu” atau Kepala Dusun, dan pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Tunas Jaya, “ungkap pekerja ke awak media
Tim awak media mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap untuk segera meninjau langsung lokasi proyek, melakukan pengecekan menyeluruh, dan memastikan apakah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) benar adanya.
Jika dugaan ini terbukti, tim awak media merekomendasikan agar dilakukan tindakan tegas, seperti pembongkaran atau penghentian proyek, mengingat potensi bangunan yang tidak akan bertahan lama dan dapat meeugikan keuangan negara.
Keterbukaan Informasi Publik dan Sanksi Hukum
Dugaan pelanggaran ini sangat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran negara dan jalannya proyek pembangunan.
Selain itu, jika terbukti adanya penyimpangan dalam kualitas material dan pengerjaan yang tidak sesuai standar, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tentang kegagalan bangunan dan sanksi pidana bagi pihak yang lalai dalam pelaksanaan konstruksi.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan transparan mengenai setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.
Pengawasan aktif dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, sangat penting untuk memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun demi kepentingan bersama.
(Tim)