
MetronusaNews.co.id l Klaten – Warga Desa Mundu, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, menyuarakan penolakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan lahan pertanian produktif mereka. Aksi ini dilaporkan secara resmi melalui platform LaporGub dengan nomor aduan LGWP72434339 tertanggal 10 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, warga menyebut telah memergoki alat berat jenis backhoe yang tengah mengupas tanah di sisi utara desa pada Kamis siang (10/7/25), tepatnya di kawasan jurang yang berbatasan langsung dengan lahan pertanian warga. Lokasi ini diketahui diduga sebagai zona hijau yang menjadi bagian dari penyangga ketahanan pangan lokal.
“Kami menolak segala bentuk pertambangan di Desa Mundu. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal kehidupan, pangan, dan masa depan anak cucu kami,” tulis warga dalam pernyataan yang disampaikan ke pemerintah provinsi.
Warga mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan. Mereka juga menyoroti pentingnya kesesuaian kebijakan lokal dengan strategi nasional terkait perlindungan ruang hijau dan kedaulatan pangan.
Izin Perusahaan Dipertanyakan Saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/25), Kasatreskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menyampaikan melalui pesan singkat whatsapp bahwa aktivitas tambang di Desa Mundu dijalankan oleh perusahaan bernama CV Hidup Makmur Bersama, yang disebut telah mengantongi izin.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah aktivitas tambang tersebut secara hukum sudah bisa beroperasi, Kasatreskrim tidak menjawab lagi walaupun pesan telah dibaca.
Namun, penelusuran media ke basis data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru menunjukkan ketidakjelasan. Nama perusahaan tersebut tidak tercantum dalam daftar izin aktif, tanggal penerbitan izin tidak tersedia, dan dokumen legal penting seperti Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (SK IUP) dan tanggal berlaku juga belum ditemukan.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai legalitas dan status hukum kegiatan pertambangan tersebut.
Aturan Hukum Terkait dan Ancaman Pidana Jika benar aktivitas pertambangan ini berlangsung tanpa izin resmi, maka secara hukum tergolong tambang ilegal dan melanggar sejumlah regulasi penting. Berikut dasar hukumnya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109: “Kegiatan tanpa izin lingkungan dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”
Praktik tambang ilegal di kawasan pertanian aktif dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran, dan penurunan produktivitas pangan lokal dalam jangka panjang.
( Tim/Red )