
MetronusaNews.co.id | Surabaya, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memberikan angin segar bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh Jawa Timur. Minggu, (13/7/25).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar sepanjang tahun 2025, menawarkan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda.
Tahap pertama program ini telah dimulai sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 31 September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia.
“Pemutihan administrasi ini biasanya kami gelar bertepatan dengan momentum kemerdekaan, sekitar bulan Juli sampai September. Ini sudah menjadi agenda tahunan Pemprov Jatim,” jelas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan denda keterlambatan. Lebih dari itu, program ini juga memberikan sejumlah insentif lain sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat dan sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan. Insentif tersebut meliputi:
– Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
– Penghapusan Sanksi Administratif: Penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
– Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan: Keringanan pajak bagi kendaraan yang dikenai pajak progresif.
– Pembebasan Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga akan menggelar tahap kedua program pemutihan ini pada triwulan akhir tahun, tepatnya mulai Oktober hingga Desember 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
“Untuk tahap kedua, biasanya kami selenggarakan pada Oktober, November, dan Desember, ini bertepatan dengan Hari Jadi Pemprov Jatim,” Pungkas Khofifah.
Bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan sampai terlewatkan!
Jadwal Pemutihan:
– Tahap Pertama: 14 Juli – 31 September 2025
– Tahap Kedua: Oktober – Desember 2025
Manfaatkan kesempatan ini untuk segera lunasi pajak kendaraan Anda dan berkontribusi untuk pembangunan Jawa Timur,!
(Kaperwil Jatim)