
MetronusaNews.co.id | Serang, Banten – Kasus pembunuhan tragis terhadap Ipat Fatimah (26), penjaga BRILink di Pabuaran, Kabupaten Serang, terus menyita perhatian publik. Menyusul penetapan tersangka terhadap MDR (17), remaja asal Ciomas, keluarga korban resmi menunjuk tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Banten (LEBAH Banten) sebagai kuasa hukum.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari H. Wahyudi, Atep Masria Brata Menggala, Faturohman, M. Vickran Rayyana, dan M. Rifki Rif’atul, telah menyerahkan surat kuasa langsung kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang, pada Selasa (15/07/2025), sebagai bentuk komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Dalam keterangannya, H. Wahyudi, selaku Direktur LEBAH Banten, menegaskan bahwa pihaknya mendorong penyidik untuk menerapkan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana dijelaskan dalam rumusan pasal tersebut.
> “Tindakan pelaku sangat keji. Korban mengalami kekerasan fisik berulang kali di bagian kepala, wajah, dan tubuh menggunakan palu. Ini menunjukkan adanya niat dan perencanaan dalam melakukan pembunuhan,” tegas Wahyudi.
Sebelumnya, korban dilaporkan meninggal dunia di RSUD Dr. Dradjat Prawiranegara akibat luka parah yang mengakibatkan pendarahan hebat. Fakta-fakta yang ditemukan penyidik mengarah pada dugaan kuat adanya unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh MDR.
M. Vickran Rayyana, selaku Sekretaris LEBAH Banten sekaligus salah satu kuasa hukum korban, menegaskan bahwa keadilan bagi korban dan keluarganya merupakan harga mati.
> “Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan Pasal 340 KUHP. Perbuatan pelaku bukan sekadar kekerasan spontan, melainkan bentuk kekejaman yang patut diganjar dengan hukuman setimpal,” ujar Vickran.
Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, menyatakan sikap menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian dan Kejaksaan, namun tetap akan mengawal setiap tahapan agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan berkeadilan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial. Desakan masyarakat agar pelaku dihukum seberat-beratnya mencerminkan keresahan kolektif terhadap kekerasan yang melibatkan korban sipil, terlebih lagi ketika menyasar perempuan muda yang bekerja untuk menghidupi diri.
(Ahmad N)