
MetronusaNews.co.id | Probolinggo, Jawa Timur – Keluarga korban perencanaan pembakaran rumah dan provokasi warga di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menolak undangan klarifikasi dari Kepala Desa. Undangan yang disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Salman pada Minggu, 13 Juli 2025, di kediaman Hariyanto alias Dodon, dianggap sudah terlambat. Rabu, (16/7/2025).
Keluarga korban, yang melibatkan delapan nyawa di dalam rumah yang menjadi target, telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Probolinggo pada 10 Juli 2025. Kasus ini bermula dari polemik antar warga yang terjadi pada 16 Juni 2025, yang melibatkan Ketua LMDH, BPD, RT, oknum guru, dan perangkat desa setempat.
“Saya menolak surat undangan dari Kades Pakuniran karena sudah tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa terkait rapat yang memprovokasi warga dan perencanaan pembakaran rumah. Andai terjadi, bisa habis delapan nyawa di dalam rumah,” tegas Niwati, salah satu anggota keluarga korban, kepada awak media.
Ketidakpercayaan keluarga korban terhadap upaya penyelesaian masalah melalui jalur desa terlihat jelas. Mereka memilih jalur hukum sebagai jalan terbaik untuk mendapatkan keadilan.
“Semua itu saya serahkan kepada Aparat Penegak Hukum dan Allah SWT, agar kami sekeluarga dapat perlindungan hukum, dan agar dugaan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Niwati.
Upaya klarifikasi yang ditawarkan Kepala Desa, yang direncanakan di kantor Kecamatan Pakuniran, dinilai sudah terlambat dan tidak efektif. Penolakan undangan ini menunjukkan ketidakpercayaan warga terhadap kemampuan pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik secara adil dan transparan.
Umar Al-Khothob, NH, dari Puskominfo Provinsi Jawa Timur, menegaskan, “Keluarga korban dan Hariyanto alias Dodon memilih untuk melaporkan masalah ini ke polisi, menandakan keinginan untuk penyelesaian melalui jalur hukum. Apabila pihak Kepala Desa atau pihak terlapor ingin melakukan mediasi, itu harus dilakukan di Polres Kabupaten Probolinggo.”
Laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban menjadi indikasi kuat atas ketidakpuasan mereka terhadap penanganan konflik oleh Pemerintah Desa Pakuniran.
Langkah ini juga menunjukkan perlunya campur tangan pihak ketiga, yaitu kepolisian, untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan perencanaan pembakaran rumah dan provokasi warga yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. (Kaperwil Jatim)