
MetronusaNews.co.id | Labuhanbatu, Sumut – Program ketahanan pangan Desa N-5 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang salah satunya berupa bantuan ternak kambing senilai Rp120 jutaan, kini menjadi sorotan tajam. Rabu (16/07/2025)
Masyarakat mempertanyakan kejelasan realisasi pengadaan kambing tersebut, lantaran tak kunjung dibagikan kepada warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Informasi yang diterima awak media MetronusaNews dari salah seorang warga desa tersebut menguak fakta mengejutkan, Warga tersebut menyebutkan bahwa kambing-kambing yang dibeli dengan uang rakyat yaitu dana desa,itu justru tidak didistribusikan ke masyarakat, melainkan dikandangkan di depan rumah Kepala Desa.
“Kalau tidak salah anggaran pembelian kambing mencapai Rp120 jutaan, tapi yang kami lihat hanya kurang lebih 30 ekor kambing yang dipelihara di depan rumah kades,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, menunjukkan kecurigaan akan adanya ketidaksesuaian jumlah.
Kondisi ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, bantuan yang sejatinya diperuntukkan guna meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan warga, malah terkesan mandek dan diduga tidak tersalurkan sesuai peruntukannya, Program yang seharusnya menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat, kini justru menjadi polemik dan memicu kekecewaan.
Masyarakat Desa N-5 Aek Nabara berharap penuh agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi anggaran program ketahanan pangan ini demi mencegah potensi penyelewengan dana desa, Harapan akan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi tuntutan utama dari warga yang merasa dirugikan.
“Kami sangat berharap dari pemberitaan ini, Inspektorat dan APH segera memeriksa realisasi anggaran program ketahanan pangan desa N-5 Aek Nabara. Ini demi kejelasan dan keadilan bagi masyarakat,” tegas warga tersebut, menyerukan agar ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan ini.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa N-5 Aek Nabara.
Penulis
Manurung