
MetronusaNews.co.id | PASIR PANGARAIAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), operasi ini menyasar sejumlah rumah kos, kontrakan, dan tempat hiburan malam di kawasan Jalan Lingkar, Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kamis malam (17/7/2025).
Razia yang digelar dalam rangka penegakan Perda dan Perkada Nomor 2 Tahun 2022 itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Rokan Hulu dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral. Kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri tinggal satu atap atau Kumpul Kebo di rumah kos. Selain itu, juga ditemukan beberapa orang tanpa identitas resmi dan bahkan seorang anak di bawah umur yang berada di lingkungan tidak semestinya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga moral masyarakat dan ketertiban umum, terutama di wilayah-wilayah rawan pelanggaran,” ujar Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Rohul, Samsul Kamal, SH, didampingi Kabid Operasional dan Pengamanan, Hamsanah, SPd dalam keterangannya diterima PekanbaruMX, Jumat (18/7/25).
Seluruh individu yang terjaring razia telah didata dan diberikan pembinaan awal. Bagi mereka yang tidak memiliki identitas, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum dipulangkan ke daerah asal. Sementara anak di bawah umur yang ditemukan akan dikembalikan ke orang tuanya setelah pendataan dan proses lebih lanjut.
Pemkab Rokan Hulu menegaskan akan terus melaksanakan razia secara rutin guna menekan angka pelanggaran serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai kesusilaan di tengah masyarakat.
“Mari kita jaga lingkungan kita bersama dari praktik-praktik yang merusak moral generasi muda dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” imbau Samsul Kamal.***