
MetronusaNews.co.id |Banjarnegara, Jawa Tengah – Seringnya truk tronton bermuatan melebihi kapasitas muatan melewati jalan klas 3 Punggelan Wanadadi, sehingga Dishub Dan Satlantas Banjarnegara, memasang rambu larangan truk tronton masuk Jalan klas 3, pemasangan pada hari Rabu 16/07/2025.
Di samping apresiasi dari masyarakat juga mendapat apresiasi dari LSM Harimau PAC Punggelan, itu semua karena langkah cepat Dishub Dan Satlantas Banjarnegara dalam menangani laporan pengguna jalan sering terganggu dengan adanya truk tronton yang bermuatan melebihi batas.
Kukuh Setiawan Ketua LSM Harimau PAC Punggelan menuturkan kepada awak media, kami mengapresiasi dengan langkah cepat dari Dishub dan Satlantas Banjarnegara, dalam menangani keluhan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan adanya truk tronton yang melintas di jalan klas 3, ya itu jalan Punggelan — Wanadadi.
Dan sudah dua kali terjadi kecelakaan, di tanjakan dan kejadian itu pada siang hari, hingga sangat menggangu pengguna jalan dan kendaraan yang lainnya.
Maka dengan langkah cepat dari Dishub Dan Satlantas Banjarnegara, memasang rambu sebagai larangan truk bermuatan melebihi dari 8 ton dilarang melewati Jalan Punggelan– Wanadadi, kami sebagai LSM yang selalu mengutamakan sosial kontrol sekali mengucapkan terimakasih.
Harapan kami semoga para pengusaha bisa mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan oleh pihak yang berwajib, intinya kita mematuhi aturan yang ada karena itu semua buat kebaikan kita semua.
Terakhir kami sampaikan jika masih ada truk tronton yang lewat dengan muatan melebihi kapasitas 8 ton akan kami hentikan, kami berani karena sudah ada rambu larangan untuk tidak melintasi jalan tersebut dari Dishub” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara M Iqbal menyampaikan via WhatsApp, dengan adanya aduan dari warga masyarakat, adanya truk tronton sering melintas di jalan Punggelan-Wanadadi dan jalan tersebut merupakan jalan klas 3.
Jalan klas 3 itu hanya di peruntukan kendaraan bermuatan maximal 8 ton, sedangkan truk tronton bermuatan herbal itu melebihi dari 30 ton, maka di katagorikan sudah melanggar aturan batas tonase.
Kami harap para pengusaha bisa mengerti dengan adanya rambu larangan yang kami pasang bersama Satlantas Banjarnegara, ini semua untuk kenyamanan pengguna jalan, dan untuk menjaga jalan agar tidak cepat rusak.
Jika masi ada yang lewat maka kami bersama Satlantas akan memberikan teguran atau sangsi yang berlaku sesuai Undang-undang Perhubungan dan Lalulintas,” pungkasnya
(Ratih/NS)