
MetronusaNews.co.id |Nias Selatan, 18/07/2025. Dugaan penggelapan dana desa oleh Kepala Desa Lolohowa, Tafakhoi Halawa, menuai sorotan tajam dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera mengambil tindakan tegas berupa evaluasi dan pemberhentian terhadap Kades tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan penyelewengan dana desa terjadi sejak Tahun Anggaran 2020, terutama terkait anggaran pemeliharaan jembatan layang dan beberapa item pembangunan fisik lainnya. Total nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp172.565.390, sebagaimana ditemukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
“Inspektorat telah melakukan mediasi dan memerintahkan agar dana yang belum dilaksanakan tersebut segera dikembalikan ke rekening desa. Namun hingga kini Kepala Desa belum melaksanakan perintah itu,” ujar Yanuari Halawa, Ketua BPD Desa Lolohowa, kepada wartawan.
Bersama dua anggota BPD lainnya, Rekaman Ndruru dan Sadima Waruwu, pihaknya telah melayangkan permohonan resmi kepada Bupati Nias Selatan agar segera dilakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Tafakhoi Halawa. Mereka juga berharap proses hukum dapat segera dijalankan demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat yang merugikan keuangan negara. Masyarakat berhak tahu dan meminta kejelasan,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa yang selama ini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah-wilayah dengan pengawasan terbatas. Warga berharap agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap temuan ini dan segera bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Lolohowa maupun pemerintah kecamatan terkait laporan tersebut. (Deni Zega)