
Metronusanews.co.id | Pesisir Barat – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (DPC PWDPI) Kabupaten Pesisir Barat resmi menerima Surat Keterangan Keberadaan (SKK) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesisir Barat.
Penyerahan Surat Keterangan Keberadaan (SKK) bernomor: 200.1.4.11/08/V.05/2025 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Pesisir Barat, Sahrial Abadi kepada pengurus DPC PWDPI Pesisir Barat di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025).
Hal ni menjadi momentum penting bagi DPC PWDPI dalam mempertegas eksistensi dan legalitas organisasinya di bumi para sai batin dan ulama tersebut.
Ketua DPC PWDPI Pesisir Barat, Samsirwan (Buyung) menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol atas diterbitkannya SKK yang menandakan bahwa PWDPI telah diakui keberadaannya secara administratif dan sah menjalankan aktivitas kelembagaan di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat.
“Alhamdulillah, dengan adanya SKK ini, kami semakin mantap untuk mengembangkan organisasi dan berperan aktif menjaga marwah jurnalisme yang beretika, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPC PWDPI berkomitmen untuk menjadi mitra strategies dan konstruktif bagi pemerintah daerah, serta terus mendorong terwujudnya iklim pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.
DPC PWDPI Pesisir Barat juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik media lokal maupun nasional, dalam meningkatkan kualitas jurnalisme dan menjawab tantangan disinformasi serta berita hoaks yang marak di era digital.
Dengan diterbitkannya SKK ini, DPC PWDPI berkomitmen penuh untuk menjaga integritas wartawan di bawah naungan organisasinya dan meneguhkan peran strategis insan pers dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Pesisir Barat, Syahrial Abdi menyambut baik kehadiran PWDPI sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memiliki fungsi strategis dalam penyebaran informasi dan pengawasan sosial.
“SKK tersebut diterbitkan setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tandasnya.(Rusdi)