
MetronusaNews.co.id l Cilacap, Pengeboran sumur bor di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan publik. Proyek ini diduga merupakan proyek siluman lantaran ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul anggaran, pihak pelaksana, dan tujuan pembangunan sumur bor tersebut.
Pekerjaan pengeboran sumur ini diketahui dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja dari Bandung.
Pada saat awak media melakukan kontrol sosial dilokasi pada hari saptu 19 juli 2025 beberapa hari yang lalu.
Menurut keterangan salah satu pekerja, mereka hanya bertugas melakukan pengeboran dan tidak mengetahui secara pasti asal proyek ini.
“Tadi bos sama mandornya lagi ke lokasi Cipari meninjau daerah sana mengendarai motor, mobilnya itu ada ditinggal di depan balai desa,” ungkap pekerja kepada awak media.
Meskipun lokasi pengerjaan sumur bor tidak jauh dari kantor desa, proyek ini luput dari pengawasan dan informasi yang jelas bagi masyarakat.
Tidak terlihat adanya papan informasi yang lazimnya memuat detail proyek seperti sumber anggaran, besaran biaya, dan peruntukannya.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Awak media yang mencoba mencari konfirmasi dari pihak mandor dan pelaksana kegiatan sempat menunggu di pendopo desa dekat mobil yang disebut pekerja.
Namun, setelah beberapa jam, terdengar suara mobil hidup dan ketika awak media mencoba mendekat, sopir mobil tersebut justru tancap gas dan melarikan diri, tidak mengindahkan panggilan awak media.
Diduga, pihak pelaksana enggan ditemui atau dikonfirmasi terkait proyek sumur bor misterius ini.
Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Ketiadaan papan informasi proyek pada pembangunan sumur bor di Desa Cisuru jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk informasi mengenai program atau kegiatan yang didanai oleh publik.
Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang KIP secara spesifik menyatakan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi terkait rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan, termasuk anggaran dan sumber pendanaan.
Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk implementasi dari kewajiban ini, yang bertujuan agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi jalannya pembangunan.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan Keterbukaan Informasi
Bagi tim pelaksana atau pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang tidak mematuhi aturan keterbukaan informasi publik, terdapat potensi sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang KIP.
Meskipun Undang-Undang KIP lebih menekankan pada kewajiban badan publik dan hak masyarakat, tindakan penyembunyian informasi atau penghindaran dari konfirmasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak kooperatif dan menghambat hak publik atas informasi.
Selain itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyembunyikan informasi demi keuntungan pribadi atau kelompok, hal ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara.
Pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum dan instansi terkait, didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan proyek siluman ini.
Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembangunan yang menggunakan dana publik adalah mutlak demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Sehingga berita dimuat agar pihak terkait bisa dikonfirmasi.
(Tim)