
MetronusaNews.co.id | Purbalingga, Jawa Tengah – Ratusan masa LSM Harimau dari berbagai penjuru perwakilan se-provinsi Jawa Tengah gelar aksi damai solidaritas kepada 3 anggotanya yang tengah menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Purbalingga Jawa Tengah. Selasa (22/07/25)
3 anggota LSM harimau yang menjalani sidang pertamanya lantaran disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan, pemeresan pada tanggal 27 April 2025.
Namun betapa kecewanya sejumalah masa yang mengawal sidang perdana Pengadilan Negeri Purbalingga ditunda lantaran 2 saksi dari pelapor tidak hadir.
“Kami sangat kecewa pada sidang yang baru di mulai ini tunda. Ini menjadi tambah panjang penanahan 3 teman kami yang hanya merugikan 60 ribu rupiah kepada penjual miras illegal. Sejahat itukah teman kami merugikan mereka penjual miras yang tidak mengantongi ijin,” Kata Nur Jangkung dengan nada bertanya.
Usai sidang ditunda ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Purbalingga mengatakan, Kasus tersebut bermula dari video cctv toko miras ilegal Bintang Timur yang viral di beberapa platform media sosial (FB, tiktok,IG) tampak video yang beredar masif dimana 3 oknum berseragam LSM Harimau yang sedang membeli 3 botol minuman keras (Anggur merah) dengan uang 300 ribu rupiah dengan meminta 1 botol yang sama sebagai bonus. Namun oleh penjual hanya diberi tiga botol miras saja.
“Jadi anggota saya pada saat itu membeli Miras (anggur merah) di toko miras Bintang Timur yang belum mengantongi ijin dimana harga perbotolnya Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu) nah teman-teman kami memberikan uang tunai 300 ribu tapi minta 4 botol. Artinya jika dihitung ada kekurangan 60 ribu saja, akan tetapi dijawab sudah habis oleh penjual,” sambung Koko
lebih lanjut Koko menjelaskan, Jawaban penunggu toko Bintang Timur yang diduga milik Bernard membuat anggota LSM yang sudah terpengaruh minuman beralkohol naik pitam. Hal tersebut menyulut salah satu dari anggota sehingga masuk ke toko tersebut dengan melompati etalase dicek ternyata masih ada, sehingga ED ini mengambil sendiri 1 botol yang sama.
Video tersebut pun menuai komentar negative, sehingga pihak Polresta Purbalingga bergerak menangkap pelaku pada tanggal 29 April 2025 dan dijerat dengan tiga pasal berlapis.
(Ratih/imam s)