
MitronusaNews,co id | Lampung Utara – Merasa dikesampingkan hak-haknya tersangka dan terkesan Reskrim Polres Lampung Utara yang mengedepankan kepentingan pihak-pihak tertentu dan menutup-nutupi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sungkai Utara Lampung Utara. Kamis 23/07/2025.
Maka keluarga tersangka didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Awalindo kabupaten Lampung Utara mendatangi BID Propam Polda Lampung untuk menuntut ke profesionalan kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangani perkara para tersangka.
Para tersangka yang menyampaikan kluh kesahnya kepada keluarga dan Penasehat hukum menilai bahwa perkara tersebut sangat dipaksakan karena penyidik dan penyidik pembantu telah menyampingkan hak-hak dan kepentingan para Tersangka.
Proses hukum tersebut tidak netral karena Sat Reskrim Polres Lampung Utara tidak memproses laporan tentang adanya penyimpanan dan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh pelapor dan korban. Yaitu Sukandi dan ibu Sofia.
Padahal secara resmi sudah ada laporan DUMAS yang di sampaikan ke satreskrim melalui staf KASIUM Polres Lampung Utara.
Selain daripada itu hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka sangat jelas dapat membuktikan bahwasanya di toko milik ibu Sopian yang bertindak seolah-olah menjadi korban dalam laporan tersebut memang benar menyimpan dan menjual rokok ilegal /non cukai dengan jumlah yang banyak. Dirumah dan ditokonya.
Namun Sat Polres Lampung Utara tidak pernah menggubris laporan tersebut bahkan terus menekan laporan laporan Sukandi untuk segera ditingkatkan ke tingkat sidik dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka yang saat ini telah ditahan oleh Polres Lampung Utara.
Padahal sejatinya pelapor adalah pelaku kejahatan yang nyata-nyata menjual rokok ilegal tanpa hak dan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Namun karena ketidaknetralan Sat Reskrim Lampung Utara maka Sukandi dan ibu Sofia seakan-akan orang yang tidak berdosa dan dilindungi kepentingannya sehingga sampai saat ini masih terus melakukan penyimpanan dan penjualan rokok ilegal secara masif dan besar-besaran.
Dengan hal yang demikian itu maka Tidak berlebihan kiranya kalau masyarakat curiga bahwa Oknum Sat Reskrim Polres Lampung Utara selama ini terlibat erat dalam transaksi rokok ilegal dan juga selalu menerima setoran gratifikasi hasil kejahatan penjualan rokok ilegal dari Sukandi dan ibu Sofiah.
Dalam laporan di Bid Propam Polda Lampung tersebut pihak keluarga dan penasehat hukum tersangka juga melaporkan adanya oknum anggota Polres Lampung Utara berpangkat Aipda “A” dan oknum anggota Polda Lampung berpangkat Kompol “S” yang membekingi Sukandi dan Sophia dalam menjalankan aksinya menjual Rokok ilegal secara masif dan besar-besaran.
Kabiro mitronusaNews (Syamsir Harni) Mengabarkan.