
MetronusaNews.co.id | Sumatera Utara – Masyarakat yang dialiri listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Aek Nabara kini diuji kesabarannya khususnya masyarakat Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jumat (25/07/2025)
Bukan penerangan yang stabil, melainkan tontonan seperti “lampu diskotik” yang disajikan PLN secara cuma-cuma, listrik padam-menyala, padam-menyala, tak beraturan. Kondisi memprihatinkan ini tak hanya merugikan, tapi juga memancing amarah masyarakat hingga memicu seruan lantang agar Manajer PLN Rayon Aek Nabara meletakkan jabatannya.
Anshori Pohan, salah satu masyarakat yang geram, tak menahan diri. Dengan nada yang menusuk, ia menyoroti kontras mencolok antara kecepatan PLN dalam menindak kesalahan konsumen, memutus sambungan listrik pelanggan yang menunggak, tetapi dengan lamban dan buruknya penanganan masalah kualitas layanan.
“Kalau urusan putus memutus, tindak menindak, denda mendenda manager PLN Rayon Aek Nabara paling gesit. Tapi giliran urusan listrik yang jungkir balik begini seperti “Lampu Diskitik” kok pura-pura buta? Kalau memang sudah tak sanggup, jangan lagi jadi beban masyarakat. Mundur saja!” Ucap Anshori, menuntut pertanggungjawaban nyata.
Keluhan ini bukan sekadar gerutuan biasa, Fluktuasi listrik yang tak karuan ini adalah ancaman nyata bagi peralatan elektronik rumah tangga, bahkan mengancam aktivitas vital seperti belajar, bekerja, dan roda perekonomian lokal, Masyarakat jelas-jelas dirugikan, dan kesabaran masyarakat memiliki ambang batas.
PLN Rayon Aek Nabara Jangan Lupa “Kitab Suci” Pelayanan dan Kompensasi, PLN sebagai BUMN penyedia listrik, memiliki Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Yang mengatur standar pelayanan dan hak-hak konsumen yang wajib dipatuhi.
Beberapa pasal krusial yang agaknya “dilupakan” oleh PLN Rayon Aek Nabara:
* Pasal 4 Ayat (1): PLN itu wajib hukumnya menjaga mutu pelayanan tenaga listrik. Artinya, listrik harus andal, bukan seperti Lampu Diskotik yang hidup mati sesuka hati!
* Pasal 5 Ayat (1): Kalau ada pemadaman, PLN wajib menginformasikan kepada konsumen. Jangan cuma diam dan membiarkan masyarakat bertanya-tanya dalam kegelapan!
* Pasal 6 Ayat (1): Dan yang paling penting, jika pemadaman terjadi di luar kendali dan melampaui batas toleransi, konsumen berhak atas kompensasi!! Apa PLN sudah siapkan “ganti rugi” untuk semua kerugian yang diakibatkan “diskotik” listrik ini?, jangan hanya menindak, mendenda pelanggan saja yang bisa dilakukan manager PLN Rayon Aek Nabara.
* Lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 jelas-jelas memuat indikator mutu pelayanan, termasuk batas wajar jumlah dan lama pemadaman. Apakah PLN Aek Nabara sudah melebihi batas toleransi ini?
Seketaris Gemalab (gerakan mahasiswa Labuhanbatu Selatan) Arifin Rambe angkat bicara, jika manager PLN Rayon Aek Nabara tidak dapat mengevaluasi kinerja sesuai peraturan standart pelayanan, kami akan melakukan aksi untuk meminta Direksi agar mencopot Manajer PLN Rayon Aek Nabara.
Desakan mundur dari masyarakat adalah refleksi kemarahan kolektif masyarakat yang muak dengan kinerja PLN Rayon Aek Nabara. Ini adalah peringatan keras bagi PLN Rayon Aek Nabara, berbenah atau bersiaplah menghadapi gelombang kemarahan masyarakat.
Manurung/ap