
MetronuNews.co.id | Kota Semarang — Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, Polrestabes Semarang yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKBP Tri Wisnugroho Yulianto, S.Pd., menggelar kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas di sepanjang Jalan Brigjend Sudiarto, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Jumat dini hari, 25/7/2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat jajaran kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hingga dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kendaraan yang digunakan untuk balap liar maupun yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot tidak standar, ban kecil (cacing), serta pelanggaran administrasi kendaraan.
Hasil dari kegiatan ini cukup signifikan, yaitu dilakukan penindakan terhadap 77 kendaraan bermotor, dengan rincian sebagai berikut, 76 unit kendaraan roda dua dilakukan penindakan dengan tilang dan diamankan sebagai barang bukti karena tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi dokumen sah, 1 unit kendaraan roda dua dalam kondisi ditinggal pemiliknya saat razia berlangsung.
AKBP Tri Wisnugroho Yulianto menyatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan guna menciptakan ketertiban berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan tindakan kriminal jalanan.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Patuh Candi 2025 dan menjawab keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aksi membahayakan di jalan raya,” ungkap AKBP Tri.
Operasi berlangsung dengan lancar dan kondusif, melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polrestabes Semarang, termasuk unsur Polsek Pedurungan.
( Arief/Red )