
MetronusaNews.co.id | Lampung Tengah — Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (25/7/25).
Kasus tersebut dilaporkan pada Kamis (24/7), setelah korban sebut saja bunga (16), mengaku telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial GW (19), yang diketahui merupakan warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam keterangannya, Kapolsek Seputih Banyak, IPTU Hairil Rizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada dua waktu berbeda, yakni Kamis, 20 Maret 2025, dan Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di area kebun karet yang berlokasi di Kampung Tanjung Harapan.
“Modus pelaku adalah dengan menjalin hubungan asmara dengan korban, kemudian membawa korban ke lokasi yang sepi dan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pada kejadian kedua, pelaku bahkan sempat merekam aksi tersebut tanpa sepengetahuan korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (26/7/25).
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban inisial SH (38) menemukan rekaman video tak senonoh tersebut di handphone milik korban.
Setelah di introgasi oleh ibunya, korban pun mengaku bahwa ia dipaksa oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan.
“Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Seputih Banyak,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah Tanjung Harapan tanpa perlawanan.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Mapolsek Seputih Banyak guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo pasal 81 ayat (1), (3), dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya.
(Tulus)