
MetronusaNews.co.id | Lampung Timur – Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl Ipda Rizki, pada Minggu (27/7/2025), menjelaskan bahwa inisial kedua tersangka adalah MS (47) Desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur dan M (35) Seorang Warga Dusun IV Desa Sukorahayu Kec Labuhan Maringgai Kab Lampung Timur serta W (28) Seorang Warga Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik Kab.Lampung Timur.
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap ditempat 2 tempat yang berbeda oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 pukul 16.40 Wib, Anggota sat res narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan seorang di Desa Sripendowo Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur serta Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 pukul 21.00 Wib, Anggota sat res narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan 2 (dua) orang yang berinisial MS dan M di Desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur.
Selain ketiga tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 5 bungkus plastic klip bening yang beriskan Kristal –klristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, 7 bungkus plastic klip bening yang beriskan Kristal –klristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, 3 Unit HP Android, 1 tisu, 1 helai celana pendek, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaleng bekas peluru senapan angin.
Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tulus rafli)