
MetronusaNews.co.id| Lampung Utara – Dugaan pungli yang dimaksud ialah, saat keluarga penerima manfaat atau KPM diwajibkan membayar uang 10.000 rupiah perkarung beras 10 kilo, dikarenakan pada bulan juli 2025 ini per KPM mendapatkan 2 karung beras. 28/07/2025.
“Maka KPM diwajibkan membayar 20.000 rupiah, hal ini di terima awak media dari Nara sumber yang bertanggung jawab tentunya, beliau menjelaskan saat di konfirmasi media melalui via telepon WhatsApp, narasumber menjelaskan bahwa pada hari ini, Minggu 27 juli 2025 tepatnya pada jam 2 sore hari, telah dilaksanakan pembagian beras bantuan cadangan pangan pemerintah, di rumah oknum Kadus dusun 1, yaitu Suprianto, dan dihadiri oleh oknum kades muara dua Zamzami dan beserta jajaran perangkat.
Menurut narasumber yang Engan di sebutkan namanya, beliau menjelaskan bahwa penarikan uang Rp.20.000,-/KPM, dengan jelas diketahui oleh oknum kades Zamzami, dalam hal ini diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum,, demi mengambil keuntungan dalam pembagian beras bantuan pemerintah tersebut. Adapun alasan yang disampaikan oleh narasumber, mengenai uang Rp. 20.000 rupiah, untuk sebagai uang pengganti biaya transportasi dan biaya turun beras di lokasi, saat pembagian.
Beras bantuan pemerintah tersebut, dibagikan dirumah Kadus Dusun 1 yaitu Suprianto, bukan di kantor Desa pada umumnya, Narasumber menjelaskan, pembagian beras tersebut tidak didampingi oleh Babinkantibmas dan juga Babinsa wilayah desa muara dua, untuk penerima bantuan beras di Desa muara dua kecamatan Abung Tinggi, penjelasan narasumber yang hadir dilokasi pembagian, penerima KPM cukup banyak, lebih dari 50 KPM jelasnya kepada awak media.
Dari itu dimohonkan kepada pihak pihak yang berwenang baik itu inspektorat melalui irbansus, kejaksaan, Tipikor polres Lampung Utara, dan dinas sosial Lampung Utara, untuk segera mengkroscek dalam dugaan pungli uang sebesar Rp. 20.000 rupiah/karung di Desa muara dua, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga ada keterlibatan oknum kades Zamzami dan perangkat desa, jika hal tersebut ada unsur kesengajaan yang dilakukan para oknum, maka pihak yang berwenang harus memproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentunya.
Dimohonkan kepada kementerian sosial pusat, baik provinsi dan kabupaten, agar segera mengaudit seluruh bantuan sosial yang ada di seluruh Indonesia, Khususnya di desa muara dua kecamatan Abung tinggi, yang diduga Terindikasi penyelewengan dan juga tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Dari desa muara dua kecamatan Abung tinggi.
Kabiro Media MetronusaNews Lampung Utara Melaporkan.
(SSR.H)