
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dua wartawan media lokal merasa hak privasi mereka dilanggar saat menjalankan tugas jurnalistik di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN)3 Lebak Situ,Kecamatan Lebak Gedong,Kabupaten Lebak,Provinsi Banten Pada Senin 28 Juli 2025.
Pasalnya Tanpa seizin Wartawan Aris Prastio Medialiputan6.com dan Odih kodari dari Gemilangtv.com.mendadak foto mereka tersebar oleh seorang oknum guru, padahal saat itu mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik dan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial ke SDN 3 Lebak Situ,untuk memastikan proses pendidikan di sekolah berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan pemerintah.
Ironisnya, foto tersebut justru muncul di ponsel pribadi sahabat salah satu wartawan — yang bukan bagian dari lingkungan sekolah. Ketika ditanya, sang sahabat enggan mengungkap sumber foto itu. Dugaan kuat mengarah pada adanya oknum guru yang secara diam-diam memotret lalu menyebarkan.
“Ini sudah bukan persoalan sepele. Ini pelanggaran hak privasi dan etika profesi,” tegas salah satu wartawan korban.
Tindakan semacam ini jelas melanggar Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang menyatakan bahwa penggunaan, distribusi, dan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan adalah tindakan melawan hukum. Selain itu, hal ini juga mencederai semangat kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih miris lagi, pelanggaran ini terjadi di lingkungan pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi contoh tertinggi dalam penerapan etika, sopan santun, dan penghormatan terhadap hukum.
ini adalah ujian serius bagi Dinas Pendidikan. Tidak boleh ada pembiaran. Oknum guru yang terlibat harus diberikan sanksi tegas dan pembinaan etik, agar kejadian serupa tidak terulang. Bila tidak ditindak, maka ini akan menjadi contoh buruk bagi para pelajar: bahwa melanggar etika digital bisa dibiarkan begitu saja.
Dinas Pendidikan harus segera turun tangan!
Berikan teguran dan sanksi kepada oknum guru yang menyalahgunakan perangkat digital.
Lakukan pembinaan menyeluruh terkait etika bermedia, privasi, dan perlindungan data pribadi.
Terapkan pendekatan 3S: Sanksi, Supervisi, dan Sosialisasi Etika.
Jangan biarkan sekolah menjadi ruang bebas pelanggaran etika! Dunia pendidikan bukan tempat menebar ketakutan terhadap wartawan atau menyalahgunakan wewenang. Ini soal karakter dan tanggung jawab moral.
Peristiwa ini adalah cermin buram yang harus segera dibersihkan.Etika tidak boleh dikorbankan hanya karena ego atau sentimen terhadap pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.
(Achmad N)