
MetronusaNews.co.id | Semarang – Polda Jateng. Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48) Kota Semarang, meninggal dunia usai mengalami penusukan di tempat hiburan karaoke Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Senin malam, 28 Juli 2025.
“Betul telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam, tersangka 2 orang berinisial B dan berinisial D. Sedangkan korban meninggal dunia di RS. Ken Saras dini hari tadi sekitar pukul 01.17 Wib.” Ungkap Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Selasa 29 Juli 2025.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan kronologi peristiwa berdarah tersebut, dimana sebelum kejadian antara ke 2 pelaku bersama korban dan 2 orang rekan lainnya, sempat bersama sama minum minuman keras.
Setelah melakukan pesta miras, ke 5 orang tersebut berpencar. Untuk korban bersama dua rekannya yaitu Sanwar dan Ali, menuju ke tempat hiburan karaoke berlokasi di Tegal Panas Kec. Bergas.
“Setelah berpencar sekitar pukul 18.00 Wib, antara korban dan dua rekannya ke tempat hiburan Karaoke. Pelaku B (28 Th) warga Kec. Bergas, bercerita ke pelaku D (32 Th) yang juga warga Bergas, bahwa dirinya ada masalah pribadi dengan korban. Setelahnya sekitar pukul 22.00 Wib kedua pelaku menghampiri korban dengan masing masing membawa pisau dapur yang dibawa dari rumah, setelah sampai di lokasi Karaoke ke dua pelaku langsung melakukan penusukan kepada korban.” Tambahnya.
Melihat pelaku membawa sajam, ke dua rekan korban tidak berani berbuat banyak. Setelah korban tumbang dengan luka tusum di bagian tubuhnya, rekan korban membawa korban ke RS. Ken Saras Bergas, dan para pelaku melarikan diri.
Kurang dari 6 jam, jajaran Polsek Bergas dengan Back Up dari unit Resmob Sat Reskrim Polres Semarang, berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya wilayah Kec. Bergas.
“Pelaku dapat kita amankan sekitar pukul 02.00 Wib Selasa dini hari, atau kurang dari 6 jam dari kejadian.” Tegas Kasat Reskrim.
Dari pemeriksaan dari tubuh korban diketahui korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 kali, 2 kali pada bagian perut dan 2 kali pada bagian dada. Dan diduga saat korban melindungi diri, mengakibatkan jari kiri dan telinga kiri korban terkena sabetan pisau.
Pelaku sempat berniat mengelabuhi petugas saat diamankan dan menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan, dimana pisau yang digunakan sudah dalam keadaan bersih. Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, para pelaku tidak bisa mengelak setelah mendapat bukti kuat lain dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Dari data yang dihimpun, diperoleh keterangan dari pihak Sat Reskrim Polres Semarang bahwa ke dua pelaku merupakan residivis. Dimana pelaku B adalah Residivis tindak pidana obat daftar G ditahun 2018, dan Pencurian di tahun 2021 dengan semua lokasi kejadian Kab. Semarang.
Sedangkan untuk pelaku D merupakan Residivis 3 kali tindak pidana, yaitu di tahun 2015 dan 2020 penganiayaan serta di tahun 2017 tindak pidana pengeroyokan, dengan lokasi kejadian semuanya di Kab. Semarang.
Guna mendalami kejadian ini.dan adanya tindak pidana lain, Ke dua pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang.
(Nanik/JM)