
MetronusaNews.co.id | Palopo — Tim Penasehat Hukum (PH) Miftahuddin, S.Si alias Mifta, resmi mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Gugatan tersebut akan disidangkan pada Senin mendatang, 4 Agustus 2025, dan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap klien mereka oleh pihak Polsek Wara.
“Kami menyampaikan sikap kepada publik bahwa akan berlangsungnya praperadilan di PN Palopo pada tanggal tersebut,” ujar Fuad, juru bicara tim kuasa hukum, saat ditemui media PPWI Palopo, Senin (28/7/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar secara terbuka, Fuad bersama rekan-rekannya, yaitu Taufik, Ilham, dan Rafiqah, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Mifta dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, dan bertentangan dengan prinsip due process of law.
“Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami tanpa adanya bukti permulaan yang cukup merupakan tindakan melanggar hukum. Ini akan menjadi fokus utama dalam gugatan praperadilan,” tegas Ilham, anggota tim PH.
Tim PH juga menyampaikan kekecewaan atas penolakan dua kali permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, pertama oleh istri tersangka, Riska, pada 9 Juni 2025, dan kedua oleh kuasa hukum pada 21 Juni 2025. Mereka menilai penolakan tersebut sarat diskriminasi dan tidak menjunjung asas keadilan.
“Ada perlakuan diskriminatif atas penolakan Kapolsek Wara terhadap permintaan penangguhan penahanan Mifta,” ungkap Fuad.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7), Kapolsek Wara yang saat ini dijabat Kompol Jon Paerunan, S.H., memberikan klarifikasi bahwa penangguhan belum dikabulkan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Alasannya itu bahwa masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat ditangguhkan, karena kami masih butuh keterangan penyidikan ini,” ujarnya dalam percakapan telepon.
Terkait rencana praperadilan, Kompol Jon menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum tersangka.
“Saya kira itu haknya tersangka, pengacara, dan keluarganya, Pak… kami ikuti prosedurnya,” tambahnya.
Menurut Ilham, sejak awal pihaknya telah menyarankan agar klien mereka menempuh jalur praperadilan, namun langkah itu sempat ditunda demi peluang penyelesaian damai dengan pihak pelapor, keluarga Gasali. Sayangnya, upaya restorative justice tidak membuahkan hasil.
“Bahwa sejak awal penetapan tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di hari yang sama terhadap Mifta, kami menyarankan untuk melakukan upaya hukum yaitu praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka yang sangat tidak berdasar,” jelas Ilham.
Namun karena tidak ada ruang perdamaian dari pihak pelapor, maka permohonan praperadilan resmi didaftarkan pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Palopo.
Kronologi Singkat Kasus:
– 05 Juni 2025: Diduga terjadi penganiayaan oleh Miftahuddin terhadap pelapor, Firmansyah, di Jalan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
– 06 Juni 2025: Firmansyah melaporkan kejadian ke Polsek Wara (LP/B/37/VI/2025).
– 07 Juni 2025: Penyidik menetapkan Miftahuddin sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.
– 09 & 21 Juni 2025: Permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh keluarga dan PH, namun ditolak.
– 25 Juli 2025: Tim PH resmi mendaftarkan gugatan praperadilan.
– 04 Agustus 2025: Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Palopo.
Praperadilan ini akan menjadi ajang penting untuk menguji sejauh mana prosedur penegakan hukum dilakukan secara sah, adil, dan proporsional oleh aparat kepolisian. Masyarakat Palopo kini menanti apakah sidang nanti akan membuka fakta-fakta baru dan menentukan arah keadilan bagi kedua belah pihak. (SAD/Red)
Sumber: Wawancara eksklusif dengan Kuasa Hukum Miftahuddin, Ka. Polsek Wara, dan Dokumen Resmi