
MetronusaNews.co.id | Lampung Utara – Secara resmi LBH awal indo kabupaten Lampung Utara telah menyampaikan surat kepada Kapolres Lampung Utara yang telah diterima oleh staf KASIUM Polres Lampung Utara tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB hari ini.
Ketua LBH awalindo Samsi Eka Putra SH menerangkan pada awak media.
“Karena semua orang mempunyai derajat yang sama di muka hukum maka kita secara resmi telah menyampaikan surat permohonan kepada Bpk Kapolres Lampung Utara dengan maksud untuk mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap ibu Sofia dan suaminya pedagang rokok ilegal yang telah tertangkap tangan menjual rokok ilegal dan menyimpan rokok ilegal/non cukai dalam jumlah yang banyak di tokonya untuk dijual. Sebagaimana berita yang viral sebelumnya.
Bahwa suami ibu Sofiah SUKANDI telah melaporkan oknum wartawan yang saat ini telah jadi tersangka dan ditahan di Polres Lampung Utara sebagaimana Laporan Polisi No: LP/B/I/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Tanggal 17 Januari 2025. Yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman, terhadap istrinya Ibu Sofiah karena para terlapor mengetahui bahwa benar istrinya melakukan penjualan rokok ilegal.
Dalam keterangannya yang tertuang di dalam Laporan Polisi tersebut mereka mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-.(Sepuluh juta rupiah).
Sementara ibu Sofiah selaku korban dalam laporan tersebut mengaku bahwa dia memberi uang kepada para tersangka Rp. 15.000.000,+ (lima belas juta rupiah).
Lanjut Samsi Eka Putra.
Saat ini 3.0rang terlapor dari 6 orang terperiksa karena diduga melakukan tindak pidana tersebut telah dijadikan tersangka yang sudah ditahan di Polres Lampung Utara.
Padahal mereka pada saat itu dijemput untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap para saksi yang seharusnya ada 6 orang tetapi yang diperiksa Baru 3 orang namun mereka pada waktu itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Padahal seharusnya sebuah perkara harus terang benderang mengacu kepada azas praduga tak bersalah dan tahapan proses nya telah selesai dengan sempurna sebagai bentuk proporsionalisme kinerja barulah dapat menentukan tersangkanya.
Apalagi dalam perkara ini kerugian dari korban Ibu Sofia telah dikembalikan.
Dan barang bukti berupa uang 15 juta rupiah beserta tiga selop rokok ilegal/non cukai tersebut disita penyidik dari tangan korban dan pelapor
Bukan dari tangan tersangka.
Bukankah hal ini berarti kerugian material yang dialami oleh pelapor dan korban itu sudah tidak ada lagi..?
Karena sudah dikembalikan kepada mereka.
Dari apa yang saya sampaikan ini tentunya secara kasat mata banyak kejanggalan yang dapat kita saksikan bersama dan masyarakat secara terbuka dapat menilai perjalanan proses kasus ini.
Namun karena ketegasan dari kasat Reskrim Polres Lampung Utara yang patut kita apresiasi keberaniannya tiga orang terlapor yang diperiksa sebagai saksi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Akan tetapi di sisi lain anehnya ibu Sofiah dan suaminya yang jelas-jelas tertangkap tangan oleh para terlapor sedang menjual rokok ilegal justru tidak diproses sama sekali.
Padahal pada tanggal 27 Januari 2025 kami secara resmi telah membuat laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) dengan surat Nomor : 20.000/SPM/YLBHK-Awalindo/I/2025 Namun laporan kami tersebut tidak pernah diproses oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Oleh karenanya maka kami mengajukan surat secara resmi untuk meminta Polres Lampung Utara memberlakukan penegakan hukum yang tegas secara adil dan berimbang.
Jika klien kami telah ditangkap dan ditahan atas laporan suami ibu Sofia yang ternyata sejatinya dia juga adalah pelaku perbuatan pidana yang tertangkap tangan oleh para tersangka sedang melakukan penjualan rokok ilegal dan telah dilaporkan sejak tanggal 27 Januari 2025 yang lalu.
Maka ibu Sofiah dan suaminya harusnya ditangkap juga dan ditahan sehingga ketegasan kasat Reskrim Polres Lampung Utara berimban.
(Hamsir H)