
MetronusaNews.co.id | Nias Selatan – DACIL, seringkali merupakan singkatan dari “Daerah Terpencil”, yang mengacu pada wilayah-wilayah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau dan terisolasi, seperti daerah pegunungan, kepulauan, atau perbatasan. Dalam konteks pendidikan, “Dacil” bisa juga merujuk pada “Dana Insentif Guru Daerah Terpencil” yang diberikan kepada guru-guru yang mengajar di daerah-daerah tersebut sebagai bentuk kompensasi atas tantangan yang mereka hadapi.
DACIL, yang merupakan singkatan dari Daerah Cerdas dan Inovatif, umumnya berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan, Disdik Selain itu, ada juga singkatan Disdikbud yang digunakan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Disdikpora untuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, tergantung pada cakupan tugasnya. Pemuda, dan Olahraga atau dinas yang memiliki tugas serupa yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan dan potensi daerah.
Ketua Umum Tuwu Nias Selatan Efri Darlin M Dachi, buka suara soroti perilaku Oknum ASN NIAS SELATAN tersebut diduga kuat oknum kepala sekolah yang diperintahkan oknum ASN Dinas Pendidikan tersebut. Pungkas Efri
Lanjut Efri Darlin M Dachi, Dinas Pendidikan
dalam hal ini memiliki tanggung jawab untuk memajukan sektor pendidikan, termasuk pengembangan potensi kegiatan belajar mengajar para guru yang tugasnya mendidik adik adik pelajar mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Korban Guru yang berstatus non ASN (honor) menghibahkan diri manjdi tenaga didik untuk adik adik kita yang menutut ilmu di sebuah wilayah terpencil jauh dari Pusat Kota Teluk Dalam ibu kota Kabupaten Nias Selatan.
Belum sepekan Pemerintah Daerah Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan baru saja Memperingati Hari Jadi Kabupaten Nias Selatan Ke-22 Tahun 2025, namun banyak beban dan pekerja berat yang di wariskan Kepala Daerah Sebelumnya, Sekolahan di daerah terpencil misalnya di pelosok Nias Selatan seperti Kecamatan Aramo, Amandraya,Ulususua Wilayah II, Lolowau, Lolomatua Wilayah III kecamatan Gomo wilayah IV Wilayah Kepulauan kecamatan Pulau Telo, Hibala Wilayah VI bisa kita kategorika hampir semua wilayah terpencil yang ada di Nias Selatan fasilitas proses belajar mengajar sangat sangat minim, ditambah dugaan PUNGLI atas Hak Guru Korban benar saja pengakuan salah satu korban (Pelapor) LN oknum kepala sekolah memerintah kan kami ada untuk setoran kedinas pendidikan perintah itu bukan ucapan inisiatif kepala sekolah melainkan atas perintah ASN Disdik inisial YL.
Guru (korban) penerima DACIL kemudian menyetor uang lewat nomor rekening ada juga penyetoran lewat cash nominal 30 % dari nilai yang diterima setiap guru saat pencairan dana insentif tersebut.
Tidak hanya itu Korban Guru penerima DACIL ini mereka mendapatakan tekanan juga ancaman dari Oknum Kepala Sekolah, atas perintah ASN yang menduduki Jabatan penting di Dinas Pendidikan Nias Selatan inisial YL, “Jika tidak di setoran 30 % jangan harap guru penerima dana Insentif DACIL masih tercatat namanya di SK yang tidak menyetorkan di coret dihilangkan namanya di DAPODIK melalui operator Dinas Pendidikan Sesuai No NUPTK diregritasi No NUPTK SK nya yang diterbitkan kemudian diaajukan ke Dirjen untuk mendapatkan tunjangan khusus Guru. Artinya yang tidak menyetor atas perintah Kabid itu nama guru si penerima Insentif mereka dihilangkan, sehingga Naama guru lainpeganti mereka penerima insentuf” Dengan ancaman itulah mereka Guru Korban menyetorkan uang yang 30 ℅ itu ke rekening oknum kepala sekola karena alasan diancam. pungkas efri
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki berbagai bidang tugas. Secara umum, bidang-bidang tersebut meliputi: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal, Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Urusan Kebudayaan. Selain itu, ada juga bidang lain seperti perencanaan, pengembangan kurikulum, pengelolaan data, dan lain sebagainya. Penjelasan lebih rinci
PAUD dan Pendidikan Nonformal
Bidang ini bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan PAUD serta pendidikan nonformal lainnya seperti PKBM.
Meliputi pembinaan dan pengelolaan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), termasuk kurikulum, penilaian, dan sarana prasarana.
Guru dan Tenaga Kependidikan
Bidang ini mengurusi berbagai hal terkait guru dan tenaga kependidikan, seperti mutasi, kenaikan pangkat, sertifikasi, dan pengembangan profesional. Pengembangan
Selain bidang-bidang utama Dinas Pendidikan memiliki bidang lain seperti perencanaan, keuangan, data dan informasi, serta kerja sama.
Efri Ketum Tunisel mengajak dan Meminta masyarakat Nias Selatan pada umumnya lebih jelasnya dapat mengakses merujuk pada struktur organisasi dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Pendidikan di daerah.
Ketua Umum Tuwu Nias selatan Efri Darlin M Dachi yang juga Profesi Pengacara ini tegas dalam konfrensi persnya saat di wawancarai wartawa media (….nama media …..) berkomitmen untuk mengawal kasus DACIL ini sampai tuntas. Saya meminta dan juga mengajak masyarakat semuanya Nias Selatan diamanapun berada, rekan rekan media, LSM, Aktivis, Mahasiswa/i dan Ormas Nias mari kita bersama sama kita kawal laporan korban Pelapor An. *LIUSMAN NDRURU* di Kejaksaan Negeri (kejari nisel) saat masih berjalan proses hukum tahapan pemeriksaa saksi saksi.
Efri Darlin M Dachi Ketum Tuwu Nias Selatan agar kasus ini terang benderang agar tidak manjadi polemik negatif di tengah tengah masyarakat, dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Pidsus Laporan tersebut segera naik status dimana Pelapor saksi saksi dan alat bukti lengkap telah diserahkan kepada Anggota dan jajaran nya di unit Pidsus. Kami berharap agar kasus ini menjadi Atensi dan Terbuka, transparan hasil nya seperti apa publik wajib tahu.
Tuwu Nias Selatan hadir untuk garda terdepan Kontrol sosial atas kinerja yang dialukan oleh APH hal ini Kejari Nisel, Bupati & Wakil Bupati kita menginginkan Pemerintahan Daerah fokus untuk bekerja demi kemajuan dimana Nias Selatan adalah Rumah Kita, Pemerintahan Jujur dan Transparan menajdi dampak positif untuk kemajuan pembangunan sebuah daerah.
Efri Darlin M Dachi mengajak, tokoh Masyarakat,Stakeholder semua Ormas yang ada untuk kawal. Tugas ormas itu jelas dalam diamankan oleh aturan hukum undang undang, Kontrol sosial yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya pada Pasal 5 dan Pasal 6 yang menjelaskan tentang tugas dan fungsi ormas. Pasal-pasal ini memberikan landasan hukum bagi ormas untuk berperan serta dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam hal kontrol sosial.
Kami meminta kepada Pemerintah Daerah, juga kapada APH dalam hal ini Kepala Kejaksan Negeri agar Pelapor, Korban dan Saksi-saksi diberikan fasilitas hak hukumnya, Perlindungan terhadap saksi dan korban, kami meminta Kepala Daerah (Pemda) ini ditunaikan Mereka ini korban tentu kita utamakan hak hukum mereka, profesi mereka yang masih menjabat guru honorer dan ASN Kuta meminta pemda hadir untuk mereka diperhatikan.Terduga pelaku Terlapor oknum Kepala sekolah dan ASN inisial YL dan SL segera diberhentikan pada jabatannya. Akhir kata dari kimi teruntuk korban korban lainnya yang merasa menajdi korban jangan takut selama itu benar makanya beranilah untuk bicara.
Edmd