
MetronusaNews.co.id | Kabupaten Bogor – IUP PT Gunung Prima Bogor sudah habis di tahun 2025 tapi PT Gunung Prima Bogor Masih terus ekploitasi kegiatan tambang dan melakukan blasting Tambang yang mengakibatkan rumah warga masyarakat terkena dampak kerusakan akibat getaran ledakan sehinga rumah retak -retak akibat Blasting Tambang ucapnya seorang warga masyarakat setempat berinisial M kepada media di Kampung Cijambe Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Minggu 03/8/25.
Ketika melakukan Blastingan di Gunung Taman PT Gunung Prima Bogor tidak adanya sirene pemberitahuan kepada lingkungan masyarakat seperti tergesa gesa dalam kegiatan tersebut.
IUP adalah Izin Usaha Pertambangan, sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan. IUP diberikan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan berlaku untuk satu jenis mineral atau batubara.
Ada dua tahap dalam IUP: IUP Eksplorasi (untuk mencari dan memetakan potensi sumber daya) dan IUP Operasi Produksi (untuk penambangan, pengolahan, pemurnian, dan pemasaran).
Sampai sat ini PT Gunung Prima Bogor walau IUP nya sudah habis. Pertanyaan awak media apakah PT Gunung Prima Bogor sudah melakukan perpanjangan IUP..? Sampai saat ini pihak perusahaan enggan berkomentar menjawab pertanyaan tersebut. Tapi perusahaan pertambangan adesit tersebut masih terus melakukan kegiatan pertambangan. Tandasnya’
Red/STP