
MetronusNews.co.id | Probolinggo, Jawa Timur -Penetapan 21 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditahan, meskipun status hukum mereka telah diumumkan sejak pertengahan 2024.
Kondisi ini mendapat tanggapan serius dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Dewan Pimpinan wilayah LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) jawa timur, M. Arif Billah di dampingi ketua DPC kab Probolinggo Syaiyadi, mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan hukum yang terukur dan tegas.
“Penetapan tersangka adalah satu hal, tapi tindakan penegakan hukum tidak boleh berhenti di sana. Bila memang telah ada bukti permulaan yang cukup, langkah berikutnya seharusnya bukan sekadar menunggu. KPK perlu menunjukkan ketegasan agar kepercayaan publik tidak memudar,” ujar bang Arif sapaan akrabnya dalam keterangannya kepada beberapa Media, Sabtu (2/8/2025).
Menurut mantan jurnalis itu, kasus ini bukan perkara teknis administratif semata. Temuan KPK terkait ratusan rekening identik, potensi pemotongan dana hingga 30%, serta indikasi keterlibatan aktor-aktor politik adalah tanda adanya sistem yang diduga telah diselewengkan secara terstruktur.
“Kami di daerah merasakan dampaknya. Banyak program pembangunan berbasis hibah yang gagal menyentuh masyarakat. Jika memang terbukti ada penyimpangan, maka membiarkan para tersangka tetap bebas berkeliaran justru mengirim pesan yang keliru kepada publik,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa desakan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan suara moral dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan konsistensi dari lembaga antirasuah.
“KPK kami hormati sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Namun justru karena itulah, publik menaruh harapan tinggi. Jangan biarkan harapan itu tergerus oleh keraguan,” lanjutnya.
Dalam beberapa pernyataan sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa proses penahanan para tersangka masih menunggu penyelesaian sejumlah prosedur dan penguatan alat bukti. Juru Bicara KPK juga menyatakan bahwa upaya paksa termasuk penjemputan tersangka tetap menjadi opsi apabila para pihak yang terlibat tidak kooperatif.
Syaiyadi selaku ketua DPC LSM Harimau kab. Probolinggo juga mengingatkan, setiap keterlambatan dalam proses hukum harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja penyelidikan.
“Kasus hibah ini adalah ujian bagi sistem pengawasan negara kita. Jika yang ditetapkan sebagai tersangka dibiarkan leluasa, maka ruang gelap penyalahgunaan kekuasaan akan terus tumbuh. Rakyat perlu kejelasan, bukan keheningan,” pungkasnya Sayyadi.
(Ratih/Sayyadi)