
MetronusaNews.co.id || Probolinggo – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gubernur Lira Jatim memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan penangkapan salah satu oknum anggotanya oleh Polres Ngawi atas dugaan keterlibatan dalam pendistribusian pupuk ilegal.
Sikap tegas juga disampaikan Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, SH. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi atau bantuan hukum kepada siapa pun anggota LIRA di Jawa Timur yang terlibat pelanggaran hukum, khususnya terkait kasus pupuk.
“Masalah pupuk adalah persoalan serius bagi rakyat kecil. Sejak awal, justru kami LIRA yang konsisten menyuarakan agar mafia pupuk diberantas. Maka jika ada anggota LIRA terlibat, kami tidak akan memberikan toleransi apapun. Tidak ada bantuan hukum, dan kami berdiri di sisi penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Samsudin.
Ia menambahkan bahwa LIRA akan menghadapi dengan serius upaya-upaya yang mencoba mencoreng nama baik organisasi.
“Jika ada oknum atau kelompok yang sengaja membangun opini untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik LIRA tanpa dasar hukum, kami akan kaji secara mendalam. Dan jika kami menemukan adanya pelanggaran hukum, tentu kami tidak segan mengambil langkah hukum secara tegas,” tegas sang predator koruptor tersebut.
Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, SH,i menegaskan bahwa oknum tersebut, berinisial ZL, telah diberhentikan dan dibekukan keanggotaannya sejak Juli 2025.
“Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur DPD LIRA Probolinggo. Pembekuan dilakukan sejak Juli 2025, jauh sebelum penangkapan oleh Polres Ngawi,” tegas Salamul Huda dalam konferensi pers di kantor DPD LIRA Kabupaten Probolinggo hari ini. Senin, (4/8/25).
ZL sebelumnya menjabat sebagai Camat LIRA Kecamatan Besuk, dan posisinya kini telah digantikan oleh Rudi.
Tidak hanya ZL, tiga anggota lainnya juga dibekukan karena pelanggaran etik dan disiplin organisasi. Mereka adalah QR (Kraksaan), NL (Krejengan), dan EL (Sumber).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya internal untuk menjaga integritas dan marwah LIRA sebagai organisasi yang konsisten dalam gerakan sosial dan pengawasan publik,” jelas Salamul Huda.
Ia menambahkan, “Kami tegas. Jika ada mantan anggota yang masih membawa-bawa nama LIRA untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan ambil langkah hukum jika perlu.” Pungkasnya.
LSM LIRA menegaskan komitmennya sebagai organisasi pengawasan publik dan penggerak perubahan sosial. LIRA menolak segala bentuk pelanggaran hukum dan akan terus berjuang bersama masyarakat dalam pemberantasan mafia pupuk dan penegakan hukum yang adil.
(Dian Kabiro)