
MetronusaNews.co.id | labuhan batu, Sumut – Polemik serius mencuat di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, setelah terungkap bahwa seorang kepala desa aktif diduga kuat merangkap dua jabatan sekaligus. Adalah Kepala Desa N5, Kebun Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, yang diketahui juga masih aktif sebagai karyawan di PTPN III Aek Nabara, sebuah perusahaan milik negara (BUMN).
Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya Pasal 29 huruf g, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan internal BUMN seperti PTPN III juga secara tegas melarang pegawainya merangkap jabatan publik demi menghindari konflik kepentingan.
Ironisnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhan Batu, Abdi Jaya Pohan, memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait pelanggaran ini pada 4 Agustus 2025 melalui pesan WhatsApp. Padahal, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemerintah desa, seharusnya Abdi Jaya Pohan bersikap tegas dan tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi.
Sikap diam dari Kadis PMD ini justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan oleh oknum kepala desa. “Jika pembinaan tidak dilakukan dan pelanggaran dibiarkan, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bagian dari pelanggaran struktural,” ujar salah satu aktivis pemantau kebijakan publik di Labuhan Batu.
Masyarakat kini mendesak Bupati Labuhan Batu, Hj. Maya Asmita, untuk turun tangan secara langsung dalam menyikapi kasus ini. Sebagai kepala daerah, Hj. Maya Asmita dinilai harus menunjukkan ketegasannya terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya oleh para pejabat publik di bawah naungannya.
“Kami menunggu tindakan nyata dari Ibu Bupati. Jangan biarkan pemerintahan ini dirusak oleh pejabat-pejabat yang tidak taat aturan,” ujar seorang tokoh masyarakat Bilah Hulu.
Jika dibiarkan, kasus ini tidak hanya mencoreng integritas pemerintahan desa, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemkab Labuhan Batu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Penulis
Indra Manurung