
MetronusaNews.co.id | Lampung Timur – Kepolisian Sektor Mataram Baru melalui Team Tekab 308 Presisi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Senin malam (4/8/25), sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Mataram Baru AKP Rudy Apriyanto mengatakan, kedua pelaku berinisial AS (19) dan FA (21), warga Desa Marga Sari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa bermula saat anggota piket Polsek Mataram Baru menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran di salah satu titik rawan di wilayah hukum Mataram Baru. Merespon cepat laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota piket dibantu oleh warga segera menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan beberapa pemuda, dua di antaranya didapati membawa senjata tajam jenis parang. Keduanya berinisial AS (19) dan FA (21).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Senjata tajam yang dibawa pelaku langsung diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, kedua pemuda tersebut digelandang ke Mapolsek Mataram Baru untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa ijin.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Proses hukum akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rencana aksi tawuran tersebut.
Polsek Mataram Baru mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi tindakan kekerasan dan hal-hal yang melanggar hukum, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.
( Tulus Rafli )