
MetronusaNews.co.id | Labura, Sumut -Polsek Kualuh Hulu Melaksanakan Konseling atas terjadinya keributan dalam keluarga oleh MASRUDIN(suami) Terhadap FITRIYANI(istri) yang terjadi pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib di link Kampung Tarutung 3 kelurahan Aek kanopan Kecamatan Kualuh hulu kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah menerima laporan, Polsek Kualuh Hulu Segera mengambil langkah untuk menangani kasus dugaan KDRT tersebut.
Mediasi dilakukan oleh Polsek Kualuh Hulu Melalui Kanit Reskrim, IPDA Rahmadan Hilal, SE, Guna menyelesaikan konflik secara damai.
Hasil dari mediasi ini adalah korban menyatakan kesediaannya untuk mencabut aduannya dan berdamai dengan suaminya,”Ujar Kanit, saat dikonfirmasi oleh tim awak media ini,” Rabu (6/8/2025).
Meski berakhir damai, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP.Nelson Silalahi, SH.MH. Tetap mengingatkan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak tentang pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga.
Penulis
Manurung