
MetronusaNews.co.id | Pesisir Barat – Bupati-Wakil Bupati Dedi Irawan – Irawan Topani Menghadiri Rapat PariPurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tentang Perubahan Tahun Anggaran 2025 Di Ruang Rapat Paripurna Dewan Kabupaten Pesisir Barat ,Rabu,6/08/2025
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, Muhammad Amin Basri tersebut dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD Pesibar.
Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para Asisten, Staf Ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Dalam sambutannya Wakil Bupati, Irawan Topani menyampaikan bahwa, penyusunan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyesuaian APBD sendiri dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan keadaan, yang dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dan pemerintah daerah, dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, keadaan luar biasa.
“Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka disusunlah perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dan kemudian akan ditindaklanjut dengan menyusun rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.
Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, dalam rancangan APBD Perubahan terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Secara garis besar rancangan APBD Perubahan Pesibar Tahun Anggaran 2025 yaitu pada sektor pendapatan seperti pendapatan daerah dari Rp903.304.806.001,00 bertambah sebesar Rp50.597.033.341.65, sehingga menjadi Rp953.901.839.342,65 terdiri dari pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp37.846.769.641,00 bertambah sebesar Rp37.033.966.342,00, sehingga menjadi sebesar Rp74.880.735.983,00. “Kedua, pendapatan transfer semula sebesar Rp850.367.922.215, bertambah sebesar Rp11.563.066.999,65, sehingga menjadi sebesar Rp861.930.989.214,65. Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah dari Rp15.090.114.145 bertambah sebesar Rp2.000.000.000,00, sehingga menjadi sebesar Rp17.090.114.145,00,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sektor berikutnya yaitu belanja daerah dari Rp904.304.806.001,00 bertambah Rp51.037.234.081,00 sehingga menjadi sebesar Rp955.342.040.082,00 dengan rincian terdiri dari pertama, belanja operasi dari Rp576.650.776.523 bertambah sebesar Rp106.693.807.263, sehingga menjadi Rp683.344.583.786. Kedua, belanja modal sebesar Rp173.707.524.002 bekurang sebesar Rp55.656.573.182 menjadi sebesar Rp118.050.950.820. “Ketiga, belanja tidak terduga tetap sebesar Rp9.000.000.000. Keempat, belanja transfer tetap sebesar Rp114.946.505.476 dengan demikian total pendapatan sebesar Rp953.901.839.342,65, dikurangi total belanja sebesar Rp955.342.040.082,00, maka defisit sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp1.440.200.739,35,” lanjut Wakil Bupati, Irawan Topani.
Lebih lanjut Wakil Bupati, Irawan Topani merincikan, pada sektor pembiayaan daerah, menurutnya, penerimaan pembiayaan daerah dari sebesar Rp1.000.000.000,00 bertambah sebesar Rp440.200.739,35, sehingga menjadi sebesar Rp1.440.200.739,35. “Dan pengeluaran pembiayaan daerah ebesar Rp0,00, dengan demikian terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp1.440.200.739,35 yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran belanja diatas. Sehingga silpa tahun anggaran berkenaan menjadi sebesar Rp0,” pungkas Wakil Bupati, Irawan Topani.(Rusdi)