
MetronusaNews.co.id | Lampung Timur – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial ES (24) warga Dusun II Rt/Rw 001/000 Desa Toba Kec. Sekampung Udik.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (18/6/25), sekitar pukul 17.20 WIB, tepatnya di Jl. Dusun Way Selam, RT 015 RW 006, Desa Surya Mataram, Kecamatan Margatiga. Saat itu, korban bernama Nabila Syakira, datang ke TPQ Al Ikhlas di desa setempat untuk mengaji. Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2216 AHL.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di depan TPQ dengan posisi terkunci stang. Ia kemudian berjalan menuju warung bersama teman-temannya. Namun tidak lama kemudian, teman-teman korban kembali menuju TPQ, dan korban pun mengikuti mereka. Saat tiba kembali di depan TPQ, korban terkejut karena mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula dan diduga telah dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada hari Selasa (5/8/25), sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut di Jln. Raden Intan, Kota Bandar Lampung. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
( Tulus Rafli )