
MetronusaNews.co.id | Jum’at (1/8/25), Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim dibantu warga masyarakat berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan berhasil menangkap BS (24) seorang laki laki warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (31/7/25) sekira pukul 19.30 wib, korban Mydia (48) warga Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang memarkir sepeda motor miliknya di area parkir Istana Futsal Ajibarang.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam lokasi lapangan futsal untuk menunggu istrinya yang sedang latihan futsal. Sekira pukul 21.30 wib korban bermaksud akan pulang dan menuju tempat parkir sepeda motor mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Korban berusaha mencari di sekitar tempat kejadian namun tidak ditemukan. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ajibarang.
“Pelaku BS mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 110 warna Hitam milik korban seharga Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terparkir di area lapangan Istana Futsal dalam kondisi lubang kunci tertutup dan tidak dikunci setang tanpa seijin dari korban”, terang Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan profiling. Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda motor milik korban kemudian berhasil mengamankan pelaku BS.
“Saat dilakukan penangkapan, BS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir Istana Futsal beberapa waktu lalu”, terangnya.
Tersangka BS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2014 warna Hitam an. Mydia, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011, warna Putih an. SAR, 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB sepeda motor Honda Vario 110 tahun 2014bwarna Hitam dan STNK diamankan guna proses hukum lebih lanjut. BS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengapresiasi peran serta warga dalam membantu proses penangkapan tersangka BS. “Ini adalah wujud nyata sinergi antara masyarakat dan Kepolisian dalam hal penegakan hukum. Kami sangat berterima kasih kepada warga yang telah membantu”, imbuhnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
(Jumardin)