
MetronusaNews.co.id | Cilacap – Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sejak tanggal 1 Januari 2023 BBM jenis bensin (gasoline) RON 88 atau biasa dikenal dengan nama Premium yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan dengan RON 90 atau biasa dikenal dengan nama Pertalite. Meskipun Pertalite bukan jenis BBM yang disubsidi, pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk Pertalite. Setelah dilakukan audit terhadap verifikasi volume yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia, Menteri Keuangan akan memutuskan kebijakan pembayaran kompensasi untuk jenis BBM khusus penugasan berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Kemudian untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir migas seperti Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga haruslah memiliki izin usaha, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan kegiatan usaha hilir tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, semua kegiatan usaha hilir migas baik itu untuk BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, tetap harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah pusat sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan usaha hilir migas, seperti Pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi sering terjadi penyalahgunaan di Masyarakat. Hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Lantas apakah ada sanksi bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi?
Jerat Hukum Bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi
Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat.
Di Indonesia, sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
Disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. Namun jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
Pada penelusuran Tim Media langsung ke lapangan, telah di temukan praktik permainan ilegal BBM Subsidi jenis Pertalite di 3 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Cilacap : Kecamatan Kroya, Kecamatan Nusawungu dan Kecamatan Binagun. Saat Tim media Meminta keterangan kepada pemilik Pom Mini, Pada 3 Agustus 2025. Pemilik Pom mini mengungkapkan kepada Tim media bahwa oknum yang berinisial JSN yang diduga kuat sebagai penyuplai tunggal BBM Subsudi ke berbagai pedagang POM Mini di Kabupaten Cilacap.
APH Di harapkan dapat segera bertindak dan Undang-undang dapat di tegakkan di bumi cilacap.
(Tim)