
MetronusaNews.co.id | Kota Probolinggo, Jawa Timur – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali meresahkan warga Kota Probolinggo. Di tengah keramaian lalu lintas, para pelaku curanmor justru memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan aksinya.
Kejadian nahas kali ini menimpa seorang karyawan magang AMD Komputer di depan SMPN 4, Jalan Sunan Ampel RT 1 RW 9, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo. Pada Senin malam, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, saat umat Muslim melaksanakan salat Maghrib, sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik AD, seorang siswa SMA yang sedang magang, raib digondol maling.
Berdasarkan rekaman CCTV toko AMD Komputer, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi. Pelaku pertama mengenakan kemeja biru dongker dan helm abu-abu, sedangkan pelaku lainnya mengenakan kemeja biru batik dan helm biru langit, dengan kulit sawo matang dan tinggi badan semampai.
Ketua RT 1, Ibu Masruroh, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. “Saya sangat prihatin. Saat kejadian, saya sedang latihan untuk lomba Agustusan tanggal 31. Warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada saya,” ujarnya saat diwawancarai tim media.
Warga RT 1 memberikan keterangan bahwa kedua pelaku masuk ke halaman parkir toko AMD Komputer dan dengan cepat membuka kunci motor menggunakan kunci T.
“Tidak sampai hitungan menit, mereka membuka kunci dan langsung kabur ke arah barat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Biasanya tidak pernah ada kejadian kemalingan di wilayah sini. Anak magang tersebut biasa memarkir motornya di depan toko karena dia adalah karyawan AMD Komputer. Padahal, motor itu sudah dikunci stang, tapi masih bisa dibobol. Sepertinya mereka (pelaku curanmor) menggunakan kunci T,” tambahnya.
Menanggapi maraknya kasus curanmor, penting untuk mengetahui bahwa tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku curanmor dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP jika memenuhi unsur pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika dilakukan dengan pemberatan, seperti melibatkan kekerasan atau dilakukan pada malam hari, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, jika pencurian disertai dengan kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Insiden serupa juga terjadi di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, dengan dugaan pelaku yang sama.
“Pokoknya, kasus curanmor ini harus diusut tuntas, sampai ketemu siapa pelakunya,” tegas Bu RT Masruroh.
“Lebih-lebih saya sebagai RT 1 RW 9, sangat prihatin dan sangat mengharap kepada aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas menangkap dan menemukan siapa pelakunya, soalnya RT saya ini tidak pernah kemalingan,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan bermotor dengan memasang kunci ganda atau alarm. Masyarakat juga diminta untuk tidak memarkir kendaraan di tempat yang sepi atau rawan tindak kejahatan.
Kutipan Keren:
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan para pelaku kejahatan merajalela di kota kita!” – WARGA Kota Probolinggo.
(IPUL Kaperwil Jawa Timur)