
MetronusaNews.co.id | Banyumas – Diduga sebagai pengedar, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria warga Kecamatan Sumbang berinisial FES alias Bagol (28).
“Bagol ditangkap di sebuah rumah ikut desa Kawungrancang RT 001 RW 001, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Sabtu (9/8/25) sekira pukul 09.20 wib”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan, pihaknya bergerak cepat merespon informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat psikotropika di sekitar wilayah Kecamatan Sumbang.
“Saat diamankan, tersangka Bagol kedapatan barang bukti berupa obat jenis Psikotropika sebanyak 300 (tiga ratus) butir”, kata dia.
Petugas juga mengamankan satu buah handphone merk Iphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh tersangka.
“Kami masih melakukan penyidikan mendalam kepada tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas. Bagol disangkakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika”, tutup Kompol Willy.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
(Jumardin)