
Metronusanews.co.id | Pesisir Barat-Bupati – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan – Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Rabu (13/8/2025).
Rapat paripurna yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II, M. Amin Basri.
Tampak hadir juga Pj. Sekda Pesibar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Drs. Gunawan, M.Si., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan Camat.
Wakil Bupati, Irawan Topani mengawali jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Nasdem mengatakan bahwa, untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penguatan basis data pajak dan reformasi pelayanan pajak melalui sistem pelayanan pajak online, serta pembuatan peraturan tentang pengelolaan aset agar menjadi aset yang produktif yang sedang dalam proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Lampung. Jawaban tersebut sekaligus menjawab pandangan Fraksi PPP poin tiga. “Belanja modal pada sektor infrastruktur strategis telah dilakukan penyesuaian berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBD dan APBN Tahun Anggaran 2025,” kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sementara terkait manajemen risiko fiskal-menyisakan cadangan anggaran minimal 1–2 persen dari total APBD untuk mengantisipasi keadaan darurat atau fluktuasi pendapatan, Wakil Bupati, Irawan Topani menerangkan bahwa, terkait dengan antisipasi keadaan darurat telah dianggarkan pada pos belanja tidak terduga. “Untuk transparansi dan akuntabilitas – mengawal realisasi APBD Perubahan secara ketat agar sesuai target, terutama pada PAD dan belanja pembangunan, bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian kami (Pemkab Pesibar-red),” ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.
Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, sinkronisasi perencanaan memastikan APBD Perubahan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan target pembangunan tahunan yang terukur. Bahwa dokumen APBD Perubahan telah selaras dengan dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 dan rancangan dokumen RPJMD Tahun 2025-2029
Selanjutnya Wakil Bupati, Irawan Topani memaparkan jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan. Wakil Bupati, Irawan Topani mengatakan, Pemkab Pesibar sependapat bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari capaian angka statistik, tetapi juga dari mutu proses pembelajaran dan pemerataan kesempatan belajar. Pemkab Pesibar terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga pendidik melalui pelatihan dan pendampingan, memperbaiki distribusi guru, serta meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah,” terang Wakil Bupati, Irawan Topani.
Dilanjutkan Wakil Bupati, Irawan Topani, Pemkab Pesibar dengan segala kemampuannya berusaha melakukan penguatan pada bidang kesehatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) yang diharapkan bisa meningkatkan layanan kesehatan di semua wilayah kerja puskesmas hingga ke wilayah terpencil. Anggaran kegiatan yang dikelola Dinkes diwujudkan kedalam program dan kegiatan terkait rehabilitasi fasilitas pelayanan kesehatan dan jaringan, penyediaan prasarana penunjang pelayanan, penyediaan layanan UKM dan UKM di daerah terpencil dan perbatasan, serta penyediaan obat serta bahan medis habis pakai untuk pelayanan kesehatan baik pada wilayah perkotaan hingga daerah terpencil dan perbatasan. Anggaran juga mengakomodir peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya kesehatan sehingga mampu menciptakan SDM kesehatan yang profesional.
“Sementara terkait fraksi PDI Perjuangan yang memandang perlu bahwa APBD Perubahan Pesibar Tahun 2025 harus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bahwa hal tersebut tentu telah menjadi perhatian kita bersama,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Untuk terkait permintaan Fraksi PDI Perjuangan untuk meninjau mutu pendidikan, pengetahuan umum, serta minat baca masyarakat melalui perpustakaan dalam upaya tumbuh kembang wawasan melalui buku, Wakil Bupati, Irawan Topani mengatakan bahwa kegiatan peningkatan literasi masyarakat melalui kegiatan gerakan gemar membaca di seluruh tingkatan sekolah, melakukan kunjungan dengan mobil perpustakaan keliling dan sosialisasi perpustakaan ke sekolah-sekolah. “Terkait usulan pembangunan gedung perpustakaan akan menjadi perhatian kedepannya,” kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sedangkan terkait permintaan pembangunan beberapa titik jalan lingkar pekon di Kecamatan Lemong, dijelaskan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar, mengingat kemampuan keuangan daerah masih sangat terbatas dengan mempertimbangkan belanja-belanja yang menjadi prioritas terlebih dahulu. Selain itu Pemkab Pesibar tentunya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu dengan melakukan survey dan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan tersebut.
“Begitu juga dengan permintaan pembangunan beberapa titik ruas di Kecamatan Bangkunat, juga dijelaskan bahwa, hal itu akan menjadi perhatian mengingat kemampuan keuangan daerah masih sangat terbatas dengan mempertimbangkan belanja-belanja yang menjadi prioritas terlebih dahulu. Serta perlu dilakukan pengkajian dengan melakukan survey dan estimasi anggaran yang dibutuhkan,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Masih menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, ihwal permintaan dilakukannya langkah tepat dan cepat berkenaan dengan bencana banjir rob yang terjadi di Pekon Lemong Kecamatan Lemong, Pemkah Pesibar akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan rencana perbaikan yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan ketersediaan anggaran.
“Untuk permintaan pembaharuan data daerah terkait dengan komponen peningkatan anggaran umum daerah mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai tidak pernah meningkat. Bahwa pemerintah daerah saat ini telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan transfer dana pusat khususnya DAU dengan melakukan koordinasi dengan kementerian teknis dan telah melakukan pembaharuan data daerah. Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis terkait,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Untuk permintaan dilakukannya evaluasi dan koreksi terhadap BUMD sebagai upaya meningkatkan PAD, diterangkan bahwa berdasarkan laporan auditor independen atas laporan keuangan PT. Krui Sukses Mandiri pada tahun 2020 oleh Kantor Akuntan Publik Mahlizar dengan hasil Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Pemkab Pesibar akan terus melakukan evaluasi terhadap BUMD agar dapat mengoptimalkan fungsinya dalam meningkatkan PAD melalui sektor unggulan daerah dan potensi sumber daya yang ada, sehingga di masa mendatang BUMD dapat mengelola aset-aset daerah seperti pantai wisata Labuhan Jukung, tambak di Bangkunat, dan aset daerah lainnya agar dapat meningkatkan PAD. Penyampaian tersebut sekaligus menjawab pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya poin dua.
Wakil Bupati, Irawan Topani melanjutkan penyampaian jawaban atas pandangan Fraksi PPP, bahwa terkait harapan agar APBD Perubahan tahun ini dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna, dengan memperhatikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Dimana pada prinsipnya Pemkab Pesibar selalu berkomitmen dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sedangkan permintaan agar Pemkab Pesibar melakukan penyediaan obat Anti Bisa Ular (ABU) dimasing-masing puskesmas, bahwa Pemkab Pesibar bersama Dinkes sudah berupaya untuk melakukan pengadaan ABU, dan sudah memperoleh penyedia, serta sudah sampai di gudang farmasi Dinkes. Namun demikian jumlah ABU yang tersedia cukup terbatas dikarenakan sedikitnya penyedia yang memiliki ketersediaan ABU dan ditawarkan melalui sistem,” terang Wakil Bupati, Irawan Topani.
Selanjutnya jawaban terkait permintaan agar OPD dapat menyusun dan menyempurnakan anggaran secara terukur mengacu pada perkiraan anggaran yang telah disusun. Dijelaskan bahwa perubahan RKPD telah mengakomodir upaya peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan melalui program pengelolaan pendidikan, kesehatan melalui program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dan penyediaan infrastruktur dasar melalui program pengelolaan SDA, program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, program penyelenggaraan jalan, serta penguatan reformasi birokrasi pemerintah melalui program penunjang urusan pemerintahan kabupaten/kota, program pengelolaan informasi administrasi kependudukan, program pengelolaan informasi dan komunikasi publik,” tutur Wakil Bupati, Irawan Topani.
Wakil Bupati, Irawan Topani melanjutkan penyampaian jawaban atas pandangan Fraksi PKB. Wakil Bupati, Irawan Topani berterimakasih atas pandangan fraksi yang menyetujui rencana peningkatan APBD Perubahan Rp51.037.234.081,00, dari total APBD Tahun 2025 Rp904.304.806.001,00.
Terkait saran menyisihkan anggaran pada APBD Perubahan guna penanganan stunting, dijelaskan bahwa, pemerintah daerah melalui Dinkes telah menindaklanjuti hasil data tersebut dengan melakukan konfirmasi dan validasi data stunting tersebut dengan melakukan audit bersama dokter spesialis anak untuk memastikan penyebab stunting apakah faktor gizi murni atau karena adanya penyakit penyerta. Dinkes juga sudah melaksanakan berbagai upaya untuk melakukan intervensi pada kasus stunting yang ada, selain dengan pendampingan langsung ke keluarga, melakukan pemantauan secara rutin baik di posyandu ataupun dengan kunjungan rumah, dan dari kegiatan puskesmas juga sudah ada Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal kepada balita stunting, balita kurus, hingga balita yang tidak naik timbangannya untuk mencegah tercadinya stunting dan gizi buruk. Selain itu Dinkes juga sedang meningkatkan kompetensi SDM tenaga kesehatan seperti tenaga gizi, dokter, perawat dan bidan agar mampu melakukan tatalaksana yang terstandar jika menghadapi kasus stunting, gizi buruk, dan gizi kurang.
“Untuk permintaan agar APBD Perubahan Tahun 2025 ini dibahas tepat waktu bersama OPD terkait dengan masing-masing Komisi dan Badan Anggaran (Banang) DPRD, dikatakan bahwa setiap tahapan dalam penyusunan APBD baik murni ataupun perubahan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksana pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan hasil penjadwalan yang ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD,” ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.
Tentang permintaan penganggaran dana sebesar Rp200 juta untuk rehab kantor Kecamatan Pesisir Tengah di APBD Perubahan, diterangkan bahwa terkait perencanaan rehab dimaksud telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024 dan untuk pekerjaan fisiknya akan direncanakan pada tahun anggaran selanjutnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara berkaitan dengan sulitnya melakukan komunikasi terhadap dua pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkab Pesibar berkomitmen melakukan pembenahan pola koordinasi internal agar pejabat terkait dapat lebih responsif dan mudah diakses. Pemkab Pesibar juga akan memperbaiki dan memperbarui daftar kontak resmi pejabat di Disdikbud, serta memastikan saluran komunikasi alternatif tersedia. “Pemkab Pesibar sangat menghargai saran agar setiap hal penting yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Disdikbud, khususnya sebagai mitra kerja Komisi III, dapat disampaikan melalui surat resmi. Mekanisme ini akan diperkuat guna memastikan setiap komunikasi dan tindak lanjut dapat dilakukan secara efektif, terukur, dan sesuai prosedur,” tegas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Tentang banyaknya laporan masyarakat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur gedung sekolah dan pagar sekolah di tahun-tahun yang sudah mengalami kerusakan, Pemkab Pesibar melalui Disdikbud telah melakukan pendataan secara menyeluruh mengenai tingkat kerusakan di seluruh jenjang satuan pendidikan negeri di Pesibar pada Tahun 2024. Data tersebut menjadi salah satu tools penting dalam pengambilan kebijakan, khususnya dalam menentukan skala prioritas penanganan yang akan dilakukan. Hasil pendataan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana perbaikan yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan ketersediaan anggaran.
“Terkait masukan mengenai penempatan dan rotasi kepala sekolah, Pemkab Pesibar juga memahami pentingnya mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan pemerataan kesempatan bagi tenaga pendidik yang memenuhi syarat. Penugasan kepala sekolah akan terus dievaluasi agar tidak hanya berdasarkan kebutuhan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kualitas kepemimpinan dan pemerataan SDM,” kata Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sedangkan permintaan untuk dilakukan penggantian terhadap seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, kecuali kepala sekolah yang banyak melahirkan prestasi-prestasi gemilang. Dijelaskan, rotasi ataupun penggantian kepala sekolah adalah hal lumrah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di daerah. Hal itu dapat dilakukan dengan mengevaluasi kinerja yang bersangkutan selama menjabat kepala sekolah. Terkait dengan rotasi dan penggantian kepala sekolah pemerintah daerah akan berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Menanggapi SD 54 Krui, bahwa sistem penerimaan peserta didik baru Tahun 2025 dilaksanakan melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi, dengan tujuan pemerataan pendidikan serta mendekatkan lokasi sekolah dengan tempat tinggal siswa. Hal itu diharapkan dapat membantu mengoptimalkan jumlah peserta didik sesuai daya tampung sekolah. Terkait permasalahan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD 54 Krui, kami akan segera melakukan penelusuran dan koordinasi dengan satuan pendidikan tersebut, guna memastikan bahwa hak siswa dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.
Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, terkait anggaran yang di kelola Dinkes Tahun 2025 sebesar Rp115.150.835.310,00 tidak termasuk dengan biaya pembangunan rumah sakit karena pembangunan rumah sakit menggunakan APBN dan daerah merupakan lokasi prioritas penerima hibah. Anggaran Dinkes Tahun 2025 secara garis besar untuk pembiayaan operasional dinas termasuk gaji dan tunjangan, penyediaan sarana prasarana, rehabilitasi puskesmas dan jaringan, pembiayaan iuran JKN PBI, BOK puskesmas dan dinas, operasional RSUD, dana kapitasi dan non kapitasi puskesmas.
“Untuk perkembangan pembangunan rumah sakit yakni kegiatan pembangunan rumah sakit di Pesibar secara keseluruhan di laksanakan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes), untuk perkembangan proges sampai saat ini Pemkab Pesibar belum menerima laporan secara langsung. Pihak pelaksana PT. PP (Persero) Tbk hanya melaporkan progres pekerjaan ke kemenkes. Keterlibatan Dinkes pada proses pembangunan rumah sakit adalah sebagai pengusul kegiatan dan penyediaan lahan dengan penjabaran terkait tapal batas lokasi pembangunan rumah sakit, serta nantinya menyusun perencanaan SDM yang akan menunjang pelayanan. Pada saat persiapan pembangunan rumah sakit Pesibar, disepakati untuk pembebasan jalan menuju rumah sakit di anggarkan pada kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Untuk total anggaran kegiatan yang dilaksanakan PT. PP (Persero) Tbk membangun rumah sakit di Pesibar yaitu sebesar Rp141,06 Miliar dan dijadwalkan dalam 290 hari kalender, sejak 17 Maret hingga 31 Desember 2025,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Sedangkan permintaan penjelasan permasalahan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur pemerintahan pekon, Wakil Bupati, Irawan Topani, Siltap aparatur pemerintahan pekon Tahun Anggaran 2025 akan segera diselesaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, untuk dana reguler 25 persen triwulan II akan segera direalisasikan. “Sementara untuk langkah peningkatan disiplin ASN, bahwa penegakan disiplin ASN adalah komponen penting dalam mewujudkan kinerja ASN yang bersih, jujur, tanggung jawab, dan berintegritas. Sehingga menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sehingga hal ini menjadi komponen penting pendukung kesuksesan pelaksanaan program-program kerja Bupati – Wakil Bupati Pesibar. Salah satu upaya dari pemerintah daerah yang sudah dilaksanakan adalah digitalisasi absen ASN melalui aplikasi Siaptek. Jawaban tersebut sekaligus menjawab pandangan Fraksi Golkar poin satu.
Jawaban berikutnya atas pandangan Fraksi Golkar, Wakil Bupati, Irawan Topani mengatakan bahwa, Pemkab Pesibar mengakui masih adanya keterbatasan sarana di beberapa sekolah. Usulan percepatan pembangunan gedung SMPN 15 Krui yang telah dianggarkan akan menjadi prioritas untuk direalisasikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Tentang permintaan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di pekon dan dana BOS disekolah, bahwa Pemkab Pesibar memastikan terhadap beberapa penyimpangan terkait pengelolaan dana BOS selain mewajibkan sekolah melakukan pengembalian kerugian juga pernah memberikan rekomendasi berupa sanksi/hukuman berat agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Selain itu Inspektorat sedang melakukan proses investigasi atas dasar pengaduan masyarakat terhadap beberapa sekolah,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.
“Sedangkan terkait DD, Pemkab Pesibar yelah dan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaksanaan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh pekon, yang berasal dari pengaduan masyarakat. Sebagai bukti konkret, pada tahun 2025 telah dilakukan penindakan terhadap Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat melalui hasil kerja sama antara inspektorat dengan Cabjari Krui untuk perhitungan kerugian negara. Selain itu, pemerintah daerah secara berkelanjutan menjalin kerja sama dengan Cabjari Krui dan kepolisian dalam menangani dugaan belanja fiktif, baik yang terindikasi dari hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat. Kedepan, koordinasi dan penindakan akan terus diperkuat untuk memberikan efek jera kepada oknum atau perangkat pekon yang melakukan pelanggaran. Hal ini sekaligus menjawab pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya poin tujuh,” imbuh Wakil Bupati, Irawan Topani
Masih kata Wakil Bupati, Irawan Topani, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) akan memaksimalkan penggunaan combine harvester dan power threser yang ada di brigade kabupaten, kelompok tani maupun swadaya agar proses panen lebih cepat dan berjalan lancar. terkait kebutuhan BBM bersubsidi untuk alsintan tersebut, DKPP telah siap memberikan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku.
Tentang tidak dianggarkannya dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, hal itu dikarenakan tidak adanya kegiatan atau tidak adanya Dana Alokasi Khusus BOKKB dari BKKBN di Tahun 2025, karena ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan setiap tahun yang disebabkan kegiatan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) didukung dari BKKBN Provinsi dan pusat.
“Sedangkan tentang temuan masalah penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak merata, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 tahun 2018 tentang PKH, Pemkab Pesibar akan melakukan verifikasi dan validasi data melalui data tunggal sosial ekonomi nasional secara berkala, memperbaiki usulan dari desa/kelurahan, serta mengusulkan penambahan kelompok penerima manfaat layak ke kementerian sosial agar penyaluran program keluarga harapan lebih tepat sasaran dan merata. Permasalahan penyaluran PKH yang tidak merata umumnya terjadi karena data penerima pada data tunggal sosial ekonomi nasional belum mutakhir. Melibatkan aparat desa/kelurahan dan pendamping PKH, lalu mengusulkan perbaikan data ke kemensos agar bantuan tersalurkan tepat sasaran sesuai permensos. Untuk usulan penambahan KPM ke kemensos agar warga layak dapat masuk daftar penerima bansos reguler sesuai ketentuan permensos, alur pengusulan bansos/pengusulan penghapusan pengusulan dtsen untuk mendapatkan bansos dilakukan setiap awal bulan dari tanggal 1 sampai 14 dan pengusulan bansos/penghapusan setiap tanggal 15 sampai akhir bulan pengusulan bansos dapat dilakukan apabila pekon telah melakukan musyawarah desa berdasar kan hasil keputusan bersama. Jika ada indikasi penerima bansos tidak layak maka pekon bisa melakukan pengusulan penghapusan dengan melampirkan bukti-bukti berupa dokumen KK, KTP, dan berita acara hasil musyawarah desa, foto rumah dengan GPS, foto ketika melakukan musyawarah desa dengan GPS dan daftar hadir ketika melakukan musyawarah desa. Dinsos hanya bisa melakukan pengusulan, hasil akhir diterima atau tertolaknya usulan berdasarkan hasil peninjauan data oleh BPS dan kemensos,” ujar Wakil Bupati, Irawan Topani.
Jawaban terakhir yaitu atas pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya, dikatakan bahwa terkait dengan belum maksimalnya realisasi pembangunan disebabkan karena keterbatasan anggaran yang diakibatkan kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja sehingga menyebabkan pembatasan pada dana transfer pusat. Kondisi saat ini Pesibar masih sangat bergantung pada dana transfer pusat.
Selain itu berkaitan dengan permintaan penanganan terhadap banyaknya jalan penghubung antar pekon yang sudah mengalami kerusakan dan jalan menuju Way Haru, serta jalan penghubung dalam wilayah Way Haru, menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, hal itu akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar mengingat kemampuan keuangan daerah masih sangat terbatas dengan mempertimbangkan belanja-belanja yang menjadi prioritas terlebih dahulu, serta tentunya pemerintah daerah akan melakukan pengkajian terlebih dahulu dengan melakukan survey dan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan tersebut.
Dilanjutkan, kapasitas fiskal Pemkab Pesibar masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Akibat dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan apbd secara tidak langsung mempengaruhi struktur APBD, baik dari sisi pendapatan dan belanja yang mewajibkan dilakukan penyesuaian terhadap rincian alokasi transfer ke daerah sehingga berdampak pada pengurangan kemampuan keuangan daerah untuk pembangunan infrastruktur.
Terkait dengan rangkap jabatan, kedepan akan dilakukan evaluasi serta rotasi mutasi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Satpol-PP dan Damkar siap melaksanakan operasi untuk meminimalisir pemakaian komix, imparsil, aibon, power f, seperti yang selama ini menjadi rutinitas dan selalu dilaksanakan setiap Rabu dan Sabtu malam. Karenanya diharapkan adanya bantuan operasional berupa BBM dan konsumsi untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemkab juga akan menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang penjualan komix dan lem aibon.
Terkait permintaan agar Pemkab Pesibar segera melakukan pengadaan Mobil Lindung (Molin) yang berfungsi untuk menjangkau kegiatan monitoring, perlindungan, dan hal lainnya ke lokasi hingga pelosok. “Bahwa berkaitan dengan kegiatan tersebut sumber dananya berasal dari DAK, dan untuk tahun ini menu kegiatan tersebut tidak tersedia pada menu DAK BOKB,” tutup Wakil Bupati, Irawan Topani. (*)Rusdi