
MetronusaNews.co.id | Pesisir Barat, Lampung – Kantor kepala desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam konteks nya kerja yang telah ditentukan dari pemerintah.hari rabu 13/8/2025
Oknum Diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat. Ini sangat memprihatinkan, atas ketidak kedisiplinan aparatur pekon/ desa Bandar dalam Kecamatan pulau pisang yang sepi atau tutup pada saat jam kerja.
Pada hari kamis tanggal 24 juli bulan kemaren kantor balai pekon tutup pukul 10:00.wib.
Kami awak media turun langsung menuju lokasi melihat fakta ternyata informasi yang kami dapat benar adanya kantor desa/ Balai Pekon Bandar Dalam tutup dan sepi sekali.
Dalam kejadian ini, masyarakat sangat kecewa dan menyangka perilaku oknum peratin dan perangkatnya, yang seenaknya kerja, seakan mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayanan masyarakat, sehingga diduga peratin serta stap desa bandar dalam makan gaji buta.pada tgl 24 bulan juli tahun 2025 team media pergi ke lokasi benar tutup bahkan menanya kan tentang balai pekon kok seperti tidak ada penghuni nya.dan bertanya kepada warga di situ,”nangun juk reji balai pekon sekam dija,”jelas warga setempat.
berhubung jarak yg di tempuh team media jarak jauh bahkan naik motor laut untuk nyebrang ke lokasi balai pekon bandar dalam kayak tidak masuk akal klu setiap hari menemui peratin nya,dan di lanjut pada hari rabu jam 10 an tanggal 13 agustus 2025 untuk konfirmasi masih juga ke adaan tutup seperti poto yang di tampilkan.apakah kebenaran tutup juga balai pekon buat pelayanan masyarakat.
Dalam hal ini diduga oknum peratin pekon bandar dalam jarang masuk kerja,bukti nya aja kantor balai pekon tutup.bahkan masyarakat setempat merasa kesal dengan adanya pelayanan tersebut. apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk keperaturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang desa, yang mana gaji& mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A. maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan Presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana tertulis :
Mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu kades memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu : Senin sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB s.d 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib. Yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di desa.
Menurut salah satu warga di lokasi mengatakan kepada Kami dari beberapa media berharap kepada pihak yang berwenang ,untuk menindak langsung oknum peratin /kades Pekon Bandar Dalam Kecamatan Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga malas malasan dalam bekerja dan melayani masyarakat, khususnya Pekon Bandar Dalam. hal ini oknum peratin tersebut diduga tidak bisa bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugasnya selaku peratin pemimpin pekon .”ujar masyarakat setempat”..?.
Perkara ini akan menjadi cermin yang buruk bagi seorang pimpinan peratin kepada bawahannya, oknum peratin dan perangkat desa berbuat demikian maka peratin tidak bisa memperpanjang jabatan sampai habis.
Belum lagi di beberapa Pekon/ desa banyak oknum peratin yang di tangkap pihak penegak Hukum di karenakan melakukan tindakan korupsi. apa kah tidak hancur Negara ini kalau banyak oknum peratin yang tertangkap di karenakan korupsi.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari kepala Desa/Peratin, di karena kan saat ingin di konfirmasi kantor desa dalam keadaan tutup/kosong.
(Herman Syah)