
MetronusaNews.co.id | Lebak, Banten. Dugaan jarangnya kehadiran Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Cikulur, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan kalangan wartawan. Hal itu bermula ketika jurnalis Trahnews.com, Adang Hermawan, berulang kali mendatangi sekolah untuk meminta konfirmasi, namun tidak pernah berhasil bertemu langsung dengan kepala sekolah yang bersangkutan.
Bagi insan pers, minimnya kehadiran kepala sekolah menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga pendidikan. Apalagi, kehadiran kepala sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut tata kelola manajemen sekolah serta kualitas pembelajaran.
Menurut regulasi, kewajiban tersebut diatur jelas dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pendidik “memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai kepercayaan masyarakat.”
Selain itu, Pasal 20 huruf (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru juga menegaskan kewajiban guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran secara profesional dan berkesinambungan.
Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan. Jika kepala sekolah tidak hadir tanpa alasan jelas, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
“Wartawan punya tanggung jawab sosial untuk mengawasi jalannya pendidikan, karena pendidikan adalah hak publik. Ketika kepala sekolah sulit ditemui dan jarang hadir, tentu patut dipertanyakan sejauh mana komitmen dan tanggung jawabnya,” ujar jurnalis Trahnews.com, Adang Hermawan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Cikulur belum dapat dimintai keterangan resmi. Wartawan menilai, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak perlu turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan, agar tata kelola sekolah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Biro Banten :Achmad n