
Oplus_16908288
Metronusanews.co.id | Nias Selatan, 19/08/2025 – Masyarakat Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan kembali dibuat geram. Pasalnya, meski laporan dugaan korupsi dana desa dari tahun 2020 hingga 2023 telah diajukan sejak lama, Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 justru tetap dicairkan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Nias Selatan. Hal ini memunculkan dugaan adanya persengkokolan sistemik antara kepala desa dan oknum di pemerintahan daerah.
Asaeli Halawa, Kepala Desa Amorosa, sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa dalam berbagai program, termasuk dana PAUD, BUMDes, BLT, dan kegiatan pelatihan yang diduga fiktif. Total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Namun hingga Agustus 2025, belum ada kejelasan hukum atau sanksi administrasi terhadap kepala desa. Ironisnya, pencairan dana desa tahun ini tetap dilakukan, padahal laporan masyarakat masih dalam proses audit yang tidak transparan.
“Ini seperti membuka ruang baru bagi dugaan korupsi berikutnya. Laporan kami belum ditindaklanjuti, tapi dana cair lagi. Ada apa dengan BPMD dan Inspektorat?” tegas Fatinaso Buulolo, salah satu tokoh masyarakat Amorosa yang aktif melaporkan dugaan penyelewengan tersebut.
Lebih dari sekadar kelalaian birokrasi, warga menduga ada praktik kolusi antara kepala desa dan oknum di BPMD maupun Inspektorat. Pasalnya, pihak inspektorat disebut-sebut telah menerima laporan resmi sejak Juli 2023, namun hingga kini belum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kondisi ini diperparah dengan sikap tertutup Kepala Desa Asaeli Halawa, yang menolak memberikan penjelasan rinci ketika dikonfirmasi media. Jawaban singkat dan sikap menghindar kian memperkuat kecurigaan publik.
“Kami bukan hanya minta penegakan hukum, tapi juga akuntabilitas. Kalau semua sudah dilaporkan dan audit tidak keluar, lalu dana dicairkan lagi, itu berarti negara sedang membiarkan korupsi terjadi,” tambah Fatinaso.
Masyarakat Desa Amorosa kini mendesak Bupati Nias Selatan dan pihak kejaksaan untuk turun langsung dan melakukan penindakan hukum terbuka, termasuk menggandeng aparat dari Kejaksaan Tinggi atau bahkan KPK untuk audit investigatif. (DZ)