
MetronusaNews.co.id | Tulang Bawang, lampung – “Telah terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan ketua DPD JWI tuba, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia, (JWI) kabupaten tulang bawang, provinsi Lampung, diduga dengan modus membuat KTA (LSM PORTUBA) dengan, dipasangnya foto ketua DPD JWI Tuba, akan tetapi foto yang digunakan pelaku menggunakan foto “Benny Setiawan tetapi Atas namanya “Helmi S.H. Selasa,. (19/08/2025)
Jadi saya selaku ketua DPD JWI Tuba “Benny Setiawan mengklarifikasi bahwasanya KTA salah satu lembaga LSM PORTUBA dengan adanya foto gambar saya yang dikasih nama dengan “Helmi S.H bukanlah saya, apabila ada oknum-oknum yang dirugikan terkait dengan beredarnya KTA LSM PORTUBA yang atas nama “Helmi SH Saya tidak bertanggung jawab atas segala yang terjadi dan apabila ada oknum yang telah dirugikan dan mengetahui keberadaan atau mengetahui oknum yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan atau memakai foto saya dengan nomor yang berbeda diharapkan dapat menghubungi nomor yang tertera…
+62 822-8161-4545.
“‘Sambungnya “Beni Setiawan terkait isu adanya KTA LSM PORTUBA atas nama “Helmi S.H yang telah beredar di kalangan masarat dan publik itu telah melanggar, Undang-Undang Hak Cipta, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 12 berbunyi:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
“‘Tambahnya “Beni Setiawan Pada Pasal 155 disebutkan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Undang-Undang ITE
Pelaku penyebaran foto tanpa izin juga dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pungkasnya “Beni Setiawan Dengan nada geram,.
(Tim)