
MetronusaNews.co.id | Pesisir Barat – Hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif kembali ditunjukkan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Hal itu tampak dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat (22/8/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mohammad Emir Lil Ardi diikuti penuh 24 anggota dewan. Hadir pula Bupati Pesibar Dedi Irawan bersama Wakil Bupati Irawan Topani, Pj. Sekda Tedi Zadmiko, jajaran forkopimda, kepala OPD, hingga para camat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dedi Irawan mengapresiasi kekompakan DPRD yang dinilainya menjadi fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah.
“Hubungan baik eksekutif dan legislatif adalah kunci terciptanya sinergi pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Dedi, APBD Perubahan 2025 telah disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dengan struktur yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Semua diarahkan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, sekaligus menjawab catatan dan koreksi DPRD yang dibahas secara transparan dan akuntabel.
“Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya Ranperda APBD Perubahan 2025 oleh DPRD Pesibar,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Ranperda akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019. Ia berharap TAPD dan Badan Anggaran DPRD dapat bersama-sama mengikuti proses tersebut agar rekomendasi evaluasi bisa ditindaklanjuti dengan baik.
Tak lupa, Dedi Irawan mengingatkan seluruh kepala OPD untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta melaksanakan belanja dengan prinsip efektif, efisien, ekonomis, dan disiplin. “Saran dan pendapat DPRD adalah masukan berharga untuk penyempurnaan APBD, agar program pemerintah benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
(rusdi)