
MetronusaNews.co.id | Papua Barat daya – Sorong, 23/08/2025. Yesaya Saimar bersama dengan masyarakat Kais mendatangi kantor DPR Propinsi Papua Barat Daya mempertanyakan surat mereka yang masuk ke dewan terkait persoalan antara masyarakat dengan PT Mitra Pembangunan Global (PT MPG), di kampung Kais Distrik Kais Darat Kabupaten Sorong Selatan, (22/08/2025).
Masyarakat melihat adanya kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang di atas kapal tugboat, pada saat di temui mereka mengatakan bahwa Sawaludin sebagai penanggung jawab dalam kegiatan di atas satu unit tugboat dan tongkang yang nota bene masih dalam status QUO, hal ini ditetapkan oleh Kapolda Di ruang hotel Swissbell tanpa adanya surat yang dikeluarkan oleh Polda Papua Barat Daya yang menyatakan bahwa barang ini sebagai barang bukti dan berstatus QUO.
Barang tersebut di ambil dari masyarakat Kais kemudian di bawa untuk diamankan di area perairan Polda Papua Barat Daya (polairud).
Dan diberi label status QUO.
Barang tersebut tidak di otak atik oleh masyarkat yang berperkara, selama tugboat dan tongkang menjadi alat bukti dan berstatus QUO masyarakat mentaati dan tidak menggutak atik barang tersebut akan tetapi beberapa waktu kemudian ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak Sawaludin yang mengatasnamakan perwakilan dari perusahaan melakukan kegiatan di atas tongkang dan tugboat tersebut.
Maka terjadi perubahan status perairan Mapolda Papua Barat Daya sebagai Galangan Kapal dadakan, ini perlu di cek ijin pendirian dan ijin beroperasi galangan kapal dadakan di depan Mapolda Papua Barat Daya oleh KSOP, dan ini milik siapa?
Dengan secara spontan DPR Propinsi Papua Barat Daya melakukan sidak ke Mapolda Papua Barat Daya, yang dipimpin oleh Zed Kadokolo selaku ketua komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Keamanan, Ketertiban dan kemasyarakatan, didampingi oleh wakil ketua komisi 1, Petrus Nau, dan George Roberth Wanma dari fraksi Otsus.
Para dewan yang turun ke lapangan melakukan sidak mendapatkan bukti pembenaran adanya kegiatan di atas kapal di perairan mapolda, yang disebut sebagai galangan kapal dadakan.
Setelah dari mapolda team dewan melakukan pertemuan dengan KSOP Kelas I Sorong
Yang di wakili oleh
RONALD, SE,
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli* Kantor KSOP Kelas I Sorong
Ronald menjelaskan secara garis besar bahwa pemilik kapal harusnya melaporkan ke KSOP untuk mendapatkan ijin perbaikan dalam bentuk apapun, dengan mengikuti persyaratan yang harus di penuhi oleh pemilik kapal dan atau perusahaan pemilik kapal.
Ronald menjelaskan Kegiatan harus dilakukan di atas galangan kapal yang ijin operasi galangan yang dimaksud harus hidup, segala adminstrasi perusahaan sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan SOP keamanan dan keselamatan berlayar.
Serta didukung dengan persyaratan lain seperti akte gross kapal, dan lain lain sebaginya jelas Ronald, dihadapan para dewan.
Dari hasil temuan di lapangan maka dewan akan menindak lanjuti, mengadakan pertemuan dengar pendapat, serta mengundang instansi instansi terkait di lingkungan Kabupaten Sorong Selatan, KSOP Kelas I Sorong, Kapolda, Kapolres, pihak perusahaan dan pemilik kapal serta masyarakat adat Yesaya Saimar.
Kegiatan ini akan dilakukan dalam waktu dekat ujar Robert Wanma dari fraksi Otsus.
Roberth akan menanyakan Apakah galangan kapal di Mapolda Papua Barat Daya ada ijin operasi galangan kapal dan bayar pajak ke negara?
Disini akan terbuka semua dan tidak ada lagi masalah di lepar sana sini.
Sangat disayangkan masyarakat kecil yang tidak berduit melakukan kesalahan maka pihak kepolisian melakukan penegakan hukum berdasarkan aturan aturan yang berlaku dengan super tegas akan tetapi jika perorangan yang berduit atau perusahaan besar yg berduit melakukan kesalahan maka kegiatan 86 yang ditegakan oleh oknum pihak kepolisian.
Hal ini sangat terlihat adanya kasus sehingga Roberth menunjukan kepada masyarkat untuk melihat masalah tersebut sebagai contoh yang selalu terjadi serta terlihat di tengah tengah masyarakat.
Masa perairan di mapolda bisa diijinkan untuk melakukan kegiatan galangan kapal oleh Sawaludin, dengan tidak memiliki ijin kegiatan dari KSOP Kelas I Sorong, serta ijin galangan kapal dadakan di Mapolda Papua Barat Daya dari KSOP,
Masyarakat bisa melihat disini Polda Papua Barat daya melegalkan kegiatan tersebut.
Masyarkat bisa menilai
Robert mengharapkan Kapolri harus melakukan penegakan hukum yng benar kepada oknum oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewewenangan.
Kalau kepolisian untuk rakyat mengapa masyarkat tidak dapat memiliki ketenangan untuk memasuki mapolda oleh karena ada tindakan keras yang dilakukan oleh anggota penjagaan yang bertugas untuk melarang masyarakat memasuki galangan kapal dadakan. Ujar Roberth.
“Disini ada areal yang dilindungi oleh Polda Papua Barat Daya. Sehingga masyarakat dilarang keras untuk melihat aktifitas yang dilakukan di galangan kapal dadakan”.ujar Frans.
(Tim)