
MetronusaNews.co.id | LabuhanBatu Utara – Pada Hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya
Seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang saat itu ingin melintas di depan alun-alun Aek Kanopan dan selanjutnya atas perintah KAPOLSEK KUALUH HULU AKP NELSON SILALAHI, S.H,M.H dan kemudian tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E. langsung menuju lokasi dan melaksanakan penyelidikan serta pemantauan disekitar tempat untuk melakukan penangkapan,sekira pukul 04.30 Wib Tim melihat 1 (satu) orang laki-laki dewasa sesuai dengan ciri -ciri yang dilaporkan oleh masyarakat dan ada dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu – sabu berada di depan alun-alun Aek Kanopan,
selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan di kantong celana sebelah kanan orang tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi diduga sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantong celana sebelah kiri orang tersebut 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dan 2 (dua) butir pil diduga ekstasi,
kemudian dilakukan interogasi bahwa orang tersebut mengaku bernama JESE ONE MANUEL PURBA, dan juga mengaku disuruh oleh TONI warga Medan untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang dengan sebutan MAL warga Negeri Lama.
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Penulis
Manurung