
MetronusaNews.co.id | Bogor – Ketegangan terjadi di kawasan Perumnas yang sedang dibangun oleh PT. Anugrah Kreasi Propertama di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 27 Agustus 2025. Dua wartawan berinisial RL dan HD yang ingin mengkonfirmasi tentang lahan sengketa di kawasan tersebut diusir oleh Chief Security PT. Anugrah Kreasi Propertama.
Kedua wartawan mendatangi perusahaan untuk mengkonfirmasi lahan sengketa yang digunakan oleh PT. Anugrah Kreasi Propertama, yang diduga belum membayar lahan tersebut kepada masyarakat pemilik lahan, serta beredar kabar dari masyarakat bahwa pihak Kejari, Kejagung, dan Badan Pertanahan Negara ada turun ke lapangan yang sedang digarap di Blok cinangsi persil 21 dgn NIB 197 desa cikuda kecamatan parungpanjang, kabupaten bogor dengan luas 8.709 m2, diduga lahan tersebut lahan sitaan Kejagung.
Saat wartawan ingin bertanya, namun mereka sudah langsung diusir oleh Chief Security yang mengaku tidak memperbolehkan wartawan masuk ke area tersebut.
Meskipun wartawan menjelaskan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers dan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, oknum tersebut tetap tidak peduli dan mengusir wartawan dengan nada teriak.
“wartawan tidak memiliki hak untuk meliput di kawasan ini dan tidak boleh masuk ke area saya,” ujarnya.
PT. Anugrah Kreasi Propertama sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jakarta Barat dan memiliki pengalaman dalam pembangunan gedung bertingkat tinggi, infrastruktur jalan dan jembatan, serta proyek konstruksi industri. Perusahaan ini juga telah beroperasi selama lebih dari 15 tahun dan memiliki track record yang solid dalam menyelesaikan proyek-proyek konstruksi.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan perusahaan terkait lahan sengketa yang digunakan. Wartawan memiliki hak untuk melakukan liputan dan mengkonfirmasi informasi kepada publik. Saat ini, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers): adalah undang-undang utama yang mengatur kebebasan pers di Indonesia.
- Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 4 ayat (2): Melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
- Pasal 4 ayat (3): Memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan.
Sanksi bagi Penghalangan Peliputan:
-
Pasal 18 ayat (1) UU Pers:Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan hak pers untuk mencari informasi dapat dikenai sanksi pidana.
-
Sanksi:Bisa berupa pidana penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(M.Aris + Tim)