
MetronusaNews.co.id | Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan penting kepada seluruh lembaga penyiaran di ibu kota terkait liputan aksi demonstrasi menolak isu rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025, yang ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta, Puiza SE, MM, lembaga ini menekankan pentingnya peran media dalam menjaga situasi tetap kondusif, aman, dan damai di tengah dinamika aksi massa.
“Lembaga penyiaran diminta untuk tidak menayangkan liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan serta menghindari konten yang provokatif, eksploitatif, maupun eskalatif terhadap kemarahan masyarakat,” tulis KPID dalam imbauannya.
KPID DKI Jakarta merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40–42. Berdasarkan dasar hukum tersebut, ada empat poin utama yang ditekankan kepada media penyiaran, yakni:
1. Tidak menayangkan kekerasan secara berlebihan dalam liputan aksi.
2. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan, dan tidak mencampuradukkan opini pribadi dengan fakta.
3. Menghindari konten provokatif yang berpotensi memperkeruh suasana.
4. Mendorong suasana damai dengan menayangkan pemberitaan yang sejuk dan menenangkan publik.
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada stasiun televisi nasional seperti TVRI, RCTI, SCTV, Metro TV, TV One, Trans TV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, ANTV, Indosiar, MNC TV, GTV, iNews, dan lainnya, tetapi juga ke sejumlah radio besar di Jakarta, termasuk RRI, Elshinta, Sindo Trijaya, Sonora, Jak FM, Prambors, Indika FM, hingga Radio Dangdut Indonesia.
KPID menegaskan, media penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola informasi yang sensitif agar tidak menimbulkan eskalasi sosial.
Menurut KPID, media bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga stabilitas sosial-politik. “Lembaga penyiaran diharapkan dapat ikut serta membangun nuansa sejuk dan damai di tengah perkembangan isu terkini,” tegas surat tersebut.
Dengan adanya imbauan ini, publik diharapkan tetap mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, namun tanpa unsur provokasi yang berlebihan. (TIM/Red)